Kepsek Wajib Isi Daftar Periksa Pencegahan COVID-19

Indonesia Berita Berita

Kepsek Wajib Isi Daftar Periksa Pencegahan COVID-19
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Kemendikbud kembali menegaskan pembukaan satuan pendidikan di zona hijau dan kuning, harus lewati prosedur yang ditetapkan Gugus Tugas dan instruksi kemendikbud. Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kemendikbud, Jumeri mewanti-wanti satuan pendidikan di zona hijau dan kuning yang ingin menerapkan pembelajaran tatap muka, harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat. Selain itu, kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan COVID-19 dan diverifikasi oleh Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Menurut Jumeri, pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap, dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa , yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas.Baca Juga: Untuk PAUD, dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka Mulai 22 Agustus 2020, Pendaki Wajib Daftar Online - Tribun TravelJalur Pendakian Gunung Rinjani Kembali Dibuka Mulai 22 Agustus 2020, Pendaki Wajib Daftar Online - Tribun TravelWisata pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani akan kembali dibuka pada 22 Agustus 2020, sejumlah peraturan diterapkan, pendaki wajib daftar online.
Baca lebih lajut »

Nawawi Pomolango: Kasus Pemerasan 64 Kepsek Idealnya Ditangani KPKNawawi Pomolango: Kasus Pemerasan 64 Kepsek Idealnya Ditangani KPKWakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berpendapat idealnya kasus pemerasan 64 kepala sekolah oleh oknum Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau ditangani KPK. Simak penjelasannya: KPK
Baca lebih lajut »

Jangan Sembarangan, 7 Hal Ini Wajib Diperhatikan Sebelum Membeli Mobil untuk KeluargaJangan Sembarangan, 7 Hal Ini Wajib Diperhatikan Sebelum Membeli Mobil untuk KeluargaTRIBUNJUALBELI.COM - Mobil menjadi sebuah kebutuhan utama bagi sebagian orang terutama yang sudah berkeluarga. Mobil menjadi penting terlebih untuk keluarga…
Baca lebih lajut »

3 Duel ONE: No Surrender III Wajib Ditonton Versi Eko Roni Saputra3 Duel ONE: No Surrender III Wajib Ditonton Versi Eko Roni SaputraEko Roni Saputra mengaku tidak sabar menantikan ONE: No Surrender III karena ingin melihat tiga duel yang menurutnya akan sangat menarik.
Baca lebih lajut »

Shopee Liga 1: Klub Wajib Serahkan Hasil Swab Test ke PT LIBShopee Liga 1: Klub Wajib Serahkan Hasil Swab Test ke PT LIBPT Liga Indonesia Baru (LIB) mewajibkan klub peserta Shopee Liga 1 2020 menyerahkan hasil swab test. Dengan begitu, kondisi klub diketahui sebelum berkompetisi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 01:46:59