Fakta lain terkuak dari penyelidikan dugaan pidana peralihan kepemilikan gedung Grha Wismilak. SK Kanwil BPN yang menjadi dasar berbeda.
Jonahar menjelaskan, HGB itu terbit pada 1992. Dari hasil penelitian, pihaknya mendapati kesalahan prosedur. ”Kesimpulannya, HGB tersebut cacat administrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia memaparkan, SK Kanwil ada karena sebuah permohonan. Dalam kasus itu, pengajuannya terhadap objek bernomor 63 dan 65. Namun, SK Kanwil mencantumkan objek bernomor 36 dan 38 yang tidak lain adalah gedung Grha Wismilak.Menurut Jonahar, pihaknya sudah mengajukan pembatalan ke pusat. Namun, dia tidak bisa memastikan ha-silnya.
”Ada Peraturan Pemerintah 18/2021 yang mengatakan bahwa sertifikat yang sudah terbit lebih dari lima tahun tidak bisa dibatalkan,” jelasnya. Namun, pembatalan mungkin bisa dilakukan dengan penetapan pengadilan.Menurut sumber di kepolisian, praktik mafia tanah pada peralihan hak gedung itu diduga melibatkan banyak pihak. Mulai pemohon HGB, oknum BPN, sampai oknum polisi. ”Indikasinya, terlibat semua,” ujar sumber tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kepala BPN Jatim Sebut HGB Gedung Wismilak Cacat AdministrasiBPN telah memeriksa dokumen terkait penerbitan HGB Gedung Wismilak yang terbit pada tahun 1992.
Baca lebih lajut »
BPN Jatim: SHGB Gedung Wismilak Surabaya Cacat AdministrasiKanwil BPN Jatim akan mengajukan usulan pembatalan sertifikat hak atas tanah Gedung Grha Wismilak Surabaya ke Kementerian ATR/BPN.
Baca lebih lajut »
BPN Jatim: Sertifikat HGB Grha Wismilak Surabaya Cacat Administrasi, Ada Kesalahan Bangunan yang DimohonKepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim Jonahar mengungkapkan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 Grha Wismilak Surabaya terbukti cacat administrasi.
Baca lebih lajut »
Polda Jatim Merasa Jadi Korban Mafia Tanah di Kasus Grha WismilakPolda Jawa Timur (Jatim) mengaku menjadi korban mafia tanah, dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik Gedung Grha Wismilak, Jalan Raya Darmo, Surabaya.
Baca lebih lajut »
Polda Jatim Telah Periksa 3 Saksi di Kasus Graha Wismilak, Ini Materi PemeriksaannyaPolda Jawa Timur telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan pemalsuan akta otentik Graha Wismilak di Jalan Darmo 36-38, Surabaya.
Baca lebih lajut »
Profil Ronald Walla, Bos WIIM yang Diperiksa Polda Jatim pada Kasus Graha WismilakRonald merupakan lulusan di dua universitas negara Amerika Serikat, yaitu University of Maryland dan George Washington University.
Baca lebih lajut »