Kepala Daerah Tak Perlu Takut Jika Tak Korupsi

Indonesia Berita Berita

Kepala Daerah Tak Perlu Takut Jika Tak Korupsi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 59%

Agung Ilmu Mangkunegara merupakan kepala daerah ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK, dan kepala daerah ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini.

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta seluruh kepala daerah di Indonesia tidak perlu takut jika tidak korupsi. Kepala daerah diminta tak ragu dan khawatir membuat kebijakan untuk kepentingan masyarakat di daerah masing-masing sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak ada embel-embel suap, fee atau sejenisnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pemkab Lampung Utara. Tak hanya Agung, status tersangka juga disematkan KPK terhadap orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin, dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri, serta dua pihak swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Dalam kasus ini, Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh melalui Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan sebesar Rp 300 juta. Sebanyak Rp 240 juta kemudian diserahkan Wan Hendri kepada Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara. Sementara Rp 60 juta lainnya masih berada di tangan Wan Hendri. KPK menyita uang Rp 200 juta di kamar Agung Ilmu Mangkunegara saat menangkapnya di rumah dinas Bupati Lampung Utara.

Sekitar bulan Juli 2019, Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima Rp 600 juta, sekitar akhir September sebesar Rp 50 juta dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta. Saat OTT kemarin, tim Satgas menyita uang tunai sebesar Rp 440 juta di rumah dan mobil Raden Syahril.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OTT Kepala Daerah dan Dua Kepala Dinas di Lampung Utara Dibenarkan KPKOTT Kepala Daerah dan Dua Kepala Dinas di Lampung Utara Dibenarkan KPKOperasi tangkap tangan (OTT) kembali digelar Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK), tepatnya di Kabupaten Lampung Utara, Minggu (6/10/2019) malam. OTT dilakukan atas ada dugaan penyerahan uang untuk Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.
Baca lebih lajut »

5 Kepala Daerah di Lampung yang Dijerat KPK...5 Kepala Daerah di Lampung yang Dijerat KPK...Hingga kini ada lima kepala daerah di Provinsi Lampung yang terseret kasus korupsi. Terakhir Bupati Lampung Utara.
Baca lebih lajut »

OTT di Lampung Utara, KPK Amankan Bupati dan Dua Kepala DinasOTT di Lampung Utara, KPK Amankan Bupati dan Dua Kepala DinasKomisi Pemberatansan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Utara, Minggu (6/10/2019) malam.
Baca lebih lajut »

Bupati Lampung Utara, Putra Daerah, Muda dan Diciduk KPKBupati Lampung Utara, Putra Daerah, Muda dan Diciduk KPKBupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara masih berusia 37 tahun, baru dilantik sebagai bupati pada Maret 2019 atau 7 bulan lalu.
Baca lebih lajut »

Anggota DPRD Kritik Pemkot Bekasi Tak Transparan soal Kas DaerahAnggota DPRD Kritik Pemkot Bekasi Tak Transparan soal Kas DaerahNico mengatakan, selama ini warga dan anggota Dewan tidak pernah tahu pasti apa yang terjadi dengan kas daerah
Baca lebih lajut »

Pakar HTN Fahri Bachmid Nilai Perppu KPK Tak Penuhi Syarat MaterilPakar HTN Fahri Bachmid Nilai Perppu KPK Tak Penuhi Syarat MaterilPerppu KPK berpotensi membahayakan lembaga-lembaga demokrasi dan mengancam kewibawaan Presiden sebagai The Sovereing Power...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-07 01:37:10