Kendaraan Listrik Dapat Insentif, MTI: Indonesia Justru Krisis Transportasi Umum TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno merespons rencana pemerintah untuk memberikan insentif pembelian kendaraan listrik untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah . Djoko menilai pelaku UMKM tidak memerlukan motor listrik melainkan membutuhkan tambahan modal untuk usaha.
''Di Indonesia banyak orang pintar, jauh lebih pintar dari beberapa negara di Asia Tenggara, tetapi Indonesia tidak pernah bisa buat kebijakan yang cerdas,' tuturnya.Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kebijakan ini terlaksana mulai 20 Maret 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Deretan Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik, Ada untuk Bijih NikelPemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk kendaraan listrik, termasuk di sisi hulu baterai kendaraan listrik.
Baca lebih lajut »
Luhut: Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Mulai 20 Maret 2023 - Tribunnews.comInsentif kendaraan listrik tidak diberikan langsung ke konsumen tapi kepada produsen pembuat kendaraan listrik.
Baca lebih lajut »
Gak Semua Dapat Bantuan Kendaraan Listrik, Ini Kriterianya..Pemberian bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik hanya untuk yang berhak agar tepat sasaran
Baca lebih lajut »
Lima Merek Kendaraan Listrik Ini Dapat Subsidi Pemerintah |Republika OnlineDua merek mobil listrik dan tiga merek sepeda motor mendapatkan jatah subsidi.
Baca lebih lajut »
Daftar Motor dan Mobil yang Dapat Insentif Kendaraan ListrikPemerintah telah mengumumkan insentif kendaraan listrik yang efektif berlaku mulai 20 Maret 2023.
Baca lebih lajut »
Ini Daftar Motor dan Mobil yang Dapat Subsidi Kendaraan ListrikTidak semua kendaraan listrik bisa mendapatkan subsidi. Syaratnya, motor dan mobl listrik tersebut harus sudah memenuhi TKDN minimal 40 persen.
Baca lebih lajut »