Kenapa Aturan KPU Merugikan Caleg Perempuan

Indonesia Berita Berita

Kenapa Aturan KPU Merugikan Caleg Perempuan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 51%

KPU harus merevisi aturan yang merugikan caleg perempuan. Tak boleh ada karpet merah bagi partai yang gagal dalam kaderisasi. KoranTempo

SEHARUSNYA kita tak lagi meributkan keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan. Semestinya kita melangkah lebih jauh karena kesetaraan gender mesti ada dalam setiap urusan.

Jangankan 30 persen, partai-partai harus punya wakil perempuan lebih dari itu. Pelbagai survei, misalnya studi Universitas Oregon di jurnal, menunjukkan parlemen yang lebih banyak diisi perempuan cenderung menghasilkan undang-undang yang lebih

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

korantempo /  🏆 38. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tarik Ulur DPR dan Publik tentang Aturan KPU Soal Keterwakilan PerempuanTarik Ulur DPR dan Publik tentang Aturan KPU Soal Keterwakilan PerempuanMasyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan  mengingatkan  KPU agar  tidak tersandera kepentingan partai politik setelah Komisi II DPR menolak rencana perubahan ketentuan perhitungan kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
Baca lebih lajut »

ICW-Perludem Kritik Aturan Terbaru KPU soal Syarat Mantan Koruptor NyalegICW-Perludem Kritik Aturan Terbaru KPU soal Syarat Mantan Koruptor NyalegKoalisi masyarakat yang terdiri dari ICW, Perludem, Pusako FH Unand, dan lainnya mengkritik Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
Baca lebih lajut »

Daerah Lain Rebutan tapi Kuota Haji Kota Mataram Malah Tak Terpenuhi, Kenapa?Daerah Lain Rebutan tapi Kuota Haji Kota Mataram Malah Tak Terpenuhi, Kenapa?Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak 655 kuota haji tahun 1444 Hijriah/2023 untuk Kota Mataram tidak terpenuhi
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Paksa Calon Haji Tertua di Kota Malang Tak Berangkat ke Tanah SuciAturan Baru Paksa Calon Haji Tertua di Kota Malang Tak Berangkat ke Tanah SuciSeorang calon jemaah haji (Calhaj) asal Kota Malang memutuskan tidak berangkat karena terbentur aturan baru. Calhaj perempuan bernama Supiyah (93) Seorang calon...
Baca lebih lajut »

Guru Besar UI: KPU harus percaya diri tetap revisi PKPU 10/2023Guru Besar UI: KPU harus percaya diri tetap revisi PKPU 10/2023Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof. Valina Singka Subekti mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa penyelenggara pemilihan umum harus ...
Baca lebih lajut »

KBA KPU Desak Penyelenggara Pemilu Bekerja Secara Profesional dan BertanggungjawabKBA KPU Desak Penyelenggara Pemilu Bekerja Secara Profesional dan BertanggungjawabKetua Keluarga Besar Alumni Komisi Pemilihan Umum (KBA KPU) se-Kalsel Dr H Mohammad Effendy SH MH mendesak para penyelenggara Pemilu di Kalsel, utamanya pada Pemilu 2024 ini untuk bisa bekerja secara profesional, mandiri, dan penuh tanggung jawab.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 03:14:48