Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengingatkan KPU agar tidak tersandera kepentingan partai politik setelah Komisi II DPR menolak rencana perubahan ketentuan perhitungan kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
Komisi Pemilihan Umum minggu ini melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat terkait rencana merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengatur pembulatan ke bawah, jika hasil perhitungan 30 persen dari jumlah alokasi kursi menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima kepada Komisi II DPR.
“Namanya meminta itu bergantung penuh kepada keputusan dan sikap KPU. KPU kan bisa menolak, bisa menerima karena KPU lembaga yang mandiri, tetapi mestinya KPU kembali pada komitmen publiknya yang menyatakan akan melakukan revisi PKPU 10 tahun 2023,” ujar Titi kepadaMenurut Titi, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan saat ini sedang menyiapkan naskah judicial review atau uji materi peraturan KPU ke Mahkamah Agung.
Seorang perempuan duduk di depan poster Shanti Ramchand, caleg dari Partai Nasdem saat kampanye di Jakarta, 14 Maret 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Belum Berencana Revisi Aturan Keterwakilan PerempuanSetelah melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR, Komisi Pemilihan Umum memutuskan belum berencana merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2 tentang keterwakilan perempuan. KPU dinilai tak mandiri. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Aturan Keterwakilan Perempuan Tak Juga Direvisi, KPU hingga DKPP DisomasiKPU, Bawaslu, dan DKPP disomasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan. Ini sebagai buntut tak juga direvisinya aturan penghitungan keterwakilan perempuan 30 persen di tiap dapil seperti diatur di PKPU No 10/2023. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Keterwakilan Bacaleg Perempuan di Kota Batik 43 PersenRADARSEMARANG.ID, PEKALONGAN – Keterwakilan perempuan dalam Pileg 2024 di Kota Pekalongan, sudah terpenuhi. Bahkan melebihi syarat, yakni 43 persen. Sementara dalam regulasi KPU hanya 30 persen. 'Kami mengapresiasi komitmen dari parpol yang telah memenuhi aturan keterwakilan perempuan sebanyak 30
Baca lebih lajut »
Ancaman terbaru pada perempuan Iran yang melepas jilbab - BBC News IndonesiaKepolisian Iran mengancam menyita mobil perempuan-perempuan yang tidak menggunakan jilbab di dalam kendaraan mereka.
Baca lebih lajut »
Parpol Terkendala Unggah Dokumen Bakal Caleg, KPU Kembali Buka Akses SilonKPU memutuskan untuk kembali membuka Silon selama 5 x 24 jam karena sejumlah parpol mengalami kendala saat mengunggah dokumen pendaftaran bakal caleg. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
KPU: Johnny Plate Masih Berhak Jadi Bacaleg Sebelum Ada Putusan InkrahKPU RI menyebut Menkominfo Johnny G Plate masih berhak menjadi bacaleg Pemilu 2024. Kenapa?
Baca lebih lajut »