Terlalu banyak kafein berdampak buruk bagi tubuh.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir setiap masyarakat tentu menyukai kopi. Kafein dalam kopi dapat membantu tubuh untuk tetap bugar. Namun, terlalu banyak kafein juga memiliki dampak buruk bagi tubuh. Kafein lebih baik di konsumsi dalam jumlah terbatas dan reguler.
Baca Juga "Secara nyata mengonsumsi 400mg kafein perhari bagi sebagian besar manusia dewasa tampaknya cukup dan masih aman," kata dokter di Mayo Clinic Family Medicine Residency Programme di Eau Claire, Wisconsin, Amerika Serikat Kelsey Western kepada Romper, Ahad .Kafein dapat membuat kepala penikmatnya justru pusing akibat mengonsumsi terlalu banyak.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gadai Ilegal Buat Kesal: Kenali Cirinya agar tak Jadi KorbanWaspada marak gadai liar. Jangan sampai kena tipu.
Baca lebih lajut »
Mata Kaki Menghitam, Kenali Faktor Penyebab dan Cara MengatasinyaSejumlah hal bisa sebabkan kulit di bagian mata kaki memiliki warna lebih gelap, di antaranya karena penumpukan sel kulit mati dan terjadinya gesekan.
Baca lebih lajut »
Kenali 7 tahap psikologi konsumen untuk pemilik toko daringPara pemilik toko atau usaha yang berjualan dalam jaringan (daring) Internet atau online perlu mengenali tujuh tahapan psikologi konsumen demi keberlanjutan ...
Baca lebih lajut »
Bos Bukalapak Dapat Tanda Kehormatan Satyalancana, Apa Jasanya?Pendiri Bukalapak mendapat penghargaan Satyalancana dari pemerinta.
Baca lebih lajut »
Penangkapan Dandhy dan Ananda, Tanda Kebebasan Berpendapat Mulai Dibungkam?Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu dalam waktu berdekatan disebut sebagai upaya negara membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.
Baca lebih lajut »
Lapan tanda tangani 15 perjanjian kerja sama dengan lembaga dan pemdaLembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan) meningkatkan kerja sama dengan lembaga, badan usaha dan pemerintah daerah (pemda) melalui penandatangan sebanyak 15 ...
Baca lebih lajut »