Kenaikan UMP Jakarta Dibatalkan PTUN, Pemprov DKI Akan Kaji dan Evaluasi Dulu: PTUN membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen.
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan permohonan pengusaha untuk menurunkan upah minimum provinsi Jakarta dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Riza menjelaskan, pengkajian dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan apakah akan melakukan upaya bandung atau mencukupkan langkah hukum atas vonis PTUN tersebut.Riza berharap, keputusan yang diambil Pemprov DKI Jakarta nantinya adalah yang terbaik bagi semua elemen masyarakat. Sikap Pemprov DKI akan diumumkan secara terbuka.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi DKI 2022. Artinya, kenaikan UMP 5,1% di DKI Jakarta batal. 2 dari 2 halamanPutusan PTUNDalam putusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur yang mengatur tentang kenaikan UMP 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PTUN Batalkan UMP DKI Rp 4,6 Juta Revisi Anies, Apindo Ajak Pemprov DKI Duduk BersamaApindo mengajak Pemprov DKI unduk duduk bersama usai PTUN batalkan UMP DKI Rp 4,6 juta hasil revisi Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
PTUN Jakarta batalkan Keputusan Gubernur DKI soal UMP 2022Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang ...
Baca lebih lajut »
PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen | merdeka.comPTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI evaluasi putusan PTUN soal pembatalan Pergub UMP 2022Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta soal pembatalan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum ...
Baca lebih lajut »
PTUN Batalkan UMP DKI 2022, DPRD: Kita Terus Bersama Buruh agar Dapat Hak LayakDPRD DKI Jakarta terus bersama buruh untuk mendapatkan haknya secara layak. Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub)...
Baca lebih lajut »
PTUN Perintahkan UMP DKI Rp4,5 Juta, Upah Buruh Bakal Turun Bulan Depan?Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454. Di mana penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang dibacakan pada hari Selasa (12/7/2022).
Baca lebih lajut »