Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menilai tak ada cara lain untuk menyelamatkan program JKN selain menaikan iuran.
, Fahmi Idris menilai tak ada cara lain untuk menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional selain menaikan iurannya.
“Kita mengambil kesimpulan, penyebab utamanya iuran belum sesuai. Makanya tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan program ini adalah menyesuaikan iuran,” ujar Fahmi di Jakarta, Senin . Fahmi membeberkan, berdasarkan data yang dimilikinya pada 2016 lalu, seharusnya peserta BPJS kelas III non formal iuran idealnya sebesar Rp 56.000 per bulannya. Namun, pemerintah memutuskan agar iuran untuk peserta kategori tersebut hanya sebesar Rp 25.500 per bulannya.
Tak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran , pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Sudah Tanggung 73,63 Persen Kenaikan Iuran BPJSPemerintah akan menaikkan iuran BPJS kesehatan pada 2020.
Baca lebih lajut »
Wamenkeu: Pemerintah sudah tanggung 73,63 persen kenaikan iuran BPJSWakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan pemerintah sudah menanggung 73,63 persen pembiayaan dari besaran rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan ...
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Januari 2020, Setuju?Demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran untuk semua golongan. Setuju? BPJSKesehatan via detikfinance
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Tanggung Perawatan Penyakit KejiwaanPeserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pengobatan dan terapi gangguan kesehatan mental secara gratis.
Baca lebih lajut »
Menkes Lihat Data BPJS: Kesehatan Masyarakat MemprihatinkanPenyakit kardiovaskuler dan berbiaya besar banyak diderita pasien peserta BPJS.
Baca lebih lajut »
Catat! Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan yang Naik di 2020Catat! Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada 1 Januari 2020. BPJSKesehatan via detikfinance
Baca lebih lajut »