Pemerintah harus mengomunikasikan alasan dari dikeluarkannya kebijakannya itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta menunda rencana kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen. Sebelum kenaikan itu diterapkan, pemerintah sebaiknya menerapkan kebijakan yang komprehensif terkait cukai dan HJE.
Padahal, selama ini pemerintah telah berhasil mengendalikan inflasi."Karena itu, kebijakan menaikan cukai dan HJE rokok sebaiknya ditunda. Bila dipaksakan bisa menimbulkan inflasi, sekaligus mengganggu perekonomian nasional saat kondisi ekonomi sedang kurang menggembirakan," ujar Chandra di Jakarta. "Setelah rembukan menghasilkan keputusan yang terbaik dan kesepakatan bersama, barulah keputusan itu menjadi acuan pemerintah untuk dituangkan dalam bentuk kebijakan dan diimplementasikan," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
YLKI: Kenaikan Cukai dan Harga Rokok Harus DidukungPemerintah akan menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen dan harga rokok 35 persen.
Baca lebih lajut »
Kenaikan Cukai Ancam Keberlangsungan Industri RokokKenaikan cukai 23 persen di 2020 dinilai paling tinggi dalam 10 tahun terakhir.
Baca lebih lajut »
YLKI Restui Kenaikan Cukai dan Harga RokokIndonesia merupakan pasar rokok yang paling menarik di dunia dengan longgarnya peraturan
Baca lebih lajut »
Cukai Rokok Dikerek 23%, PKB Minta Kenaikannya ModeratRencana pemerintah menaikkan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% mendapatkan tanggapan dari Ketua...
Baca lebih lajut »
YLKI: Masyarakat perlu dukung kebijakan pemerintah naikkan cukai rokokYayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok sebanyak 23 persen dan harga rokok 35 persen adalah kebijakan ...
Baca lebih lajut »