Kemnaker: THR 'ojol' adalah imbauan, mekanisme disesuaikan perusahaan

Indonesia Berita Berita

Kemnaker: THR 'ojol' adalah imbauan, mekanisme disesuaikan perusahaan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 78%

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) merupakan ...

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dan Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin . ANTARA/Prisca Triferna.

"Terkait dengan THR untuk ojol dan kurir online, maksudnya adalah mengimbau kepada manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya yaitu para teman-teman ojol dan kurirterutama untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan di akun media sosial resmi Ditjen PHI dan Jamsos dikutip dari Jakarta, Rabu.

Pihaknya mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang sudah memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kabar Gembira! Kemnaker Umumkan Ojol dan Kurir Berhak Dapat THRKabar Gembira! Kemnaker Umumkan Ojol dan Kurir Berhak Dapat THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ojek online dan kurir logistik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.
Baca lebih lajut »

124 Pengaduan THR Tahun Lalu Tak Bisa Ditindaklanjuti Kemnaker124 Pengaduan THR Tahun Lalu Tak Bisa Ditindaklanjuti KemnakerKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 124 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) tahun lalu tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca lebih lajut »

Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Kasih THR!Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Kasih THR!Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Baca lebih lajut »

Kemnaker Ungkap Sudah Ada Perusahaan yang Lapor Baru Bisa Bayar THR Setelah LebaranKemnaker Ungkap Sudah Ada Perusahaan yang Lapor Baru Bisa Bayar THR Setelah LebaranKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ingatkan ada sanksi jika perusahaan tak beri THR untuk karyawannya.
Baca lebih lajut »

Hore! Kemnaker Pastikan Ojol Hingga Kurir Logistik Berhak Dapat THR Tahun iniHore! Kemnaker Pastikan Ojol Hingga Kurir Logistik Berhak Dapat THR Tahun iniKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, pengendara ojek online (ojol) hingga kurir logistik bakal mendapat THR Lebaran 2024.
Baca lebih lajut »

Lagi Rugi Rp 90 T, GOTO Bisa Bayar THR Ojol?Lagi Rugi Rp 90 T, GOTO Bisa Bayar THR Ojol?Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk para ojek online.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 15:00:13