Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 124 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) tahun lalu tidak dapat ditindaklanjuti.
Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan aduan yang tidak ditindaklanjuti salah satunya lantaran aduan berasal dari pekerja di penyelenggara negara dan kantor kedutaan.
"Kemudian perusahaan tidak dapat ditemukan alamatnya. Memang berdasarkan pengalaman kami bahwa banyak perusahaan atau data yang tidak lengkap," katanya dalam konferensi pers, Senin .Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali membuka posko pengaduan THR 2024 mulai hari ini. Posko berada di kantor Kemnaker, Jakarta, atau bisa juga diakses secara online.Ida menegaskan pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 .
Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, katanya, maka diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemnaker Buka Posko Pengaduan THR Mulai Hari IniKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 H mulai Senin (18/3) ini.
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan Terkait THR, Dimana Saja?Akan ada enam posko pengaduan untuk tatap muka atau offline yang disediakan Pemprov DKI Jakarta terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca lebih lajut »
Kemnaker imbau perusahaan bayarkan THR untuk ojek daringKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan dapat membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja transportasi daring atau ojek ...
Baca lebih lajut »
Kemnaker Imbau Gojek, Grab Dkk Beri THR ke Driver OjolKemnaker mengimbau platform aplikasi transportasi online memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada driver ojek online (ojol) tahun ini.
Baca lebih lajut »
Kemnaker buka kembali Posko THR 2024 untuk terima aduan pekerjaKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari ...
Baca lebih lajut »
Kemnaker RI Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024Menaker Ida menjelaskan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan
Baca lebih lajut »