Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2024 lebih baik dibanding tahun lalu.
Kamis, 04 Apr 2024 13:40 WIBKementerian Ketenagakerjaan menyebut pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan 2024 lebih baik dibanding tahun lalu. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ini terlihat dari jumlah aduan yang masuk ke Kemnaker.
"THR Alhamdulillah pengaduan ke posko tahun ini jauh lebih baik daripada tahun lalu. Sampai kemarin ada sejumlah 300 pendatang nanya ke kami, dan di seluruh Indonesia ini kami pantau, kan ada Dinas-dinas Tenaga Kerja, hampir 600. Alhamdulillah tidak ada yang berat. Pada umumnya nanya soal cara penghitungan THR," katanya di Gedung Vokasi Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis .
Namun untuk aduan terkait pelanggaran pembayaran THR, kata Indah, belum ada aduan yang masuk ke Kemnaker. Pengaduan sendiri baru dibuka oleh Kemnaker pada 3 April kemarin."Sehingga per hari ini posko di seluruh Indonesia dan Kemenaker difokuskan untuk menerima pengaduan-pengaduan bagi perusahaan yang tidak membayar THR atau dicicil. Jadi tunggu belum ada nih berapa yang ngadu, karena baru dibuka," tuturnya.
"Alhamdulillah tahun ini jauh lebih baik. Kita bersyukur jadi terima kasih kepada para perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang secaraHari Ini Batas Akhir Bayar THR, yang Bermasalah Segera Lapor ke Posko
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemnaker Sebut Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR pada Tahun IniJPNN.com : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada perbaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Baca lebih lajut »
Perusahaan Tak Bayar THR? Pekerja Bisa Lapor ke Sini!Kemnaker menyediakan posko khusus THR 2024, para pekerja bisa melaporkan perusahaannya yang tidak membayarkan THR.
Baca lebih lajut »
Hari Ini Batas Akhir Bayar THR, yang Bermasalah Segera Lapor ke PoskoKemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR.
Baca lebih lajut »
Alasan Kemnaker Sebut Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Termasuk Pegawai Kategori PKWTKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa pengemudi ojek online dan kurir memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Sebut THR OJOL Adalah Imbauan, Mekanisme Silakan Disesuaikan PerusahaanBerita Kemnaker Sebut THR OJOL Adalah Imbauan, Mekanisme Silakan Disesuaikan Perusahaan terbaru hari ini 2024-03-21 11:44:37 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Grab-Gojek Wajib Kasih THR ke Driver Ojol, Ini Kata KemnakerGrab dan Gojek harus membayarkan THR ke driver ojol. Simak kata Kemnaker!
Baca lebih lajut »