Kemnaker Menguak 2 Hal Penting di Balik Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Indonesia Berita Berita

Kemnaker Menguak 2 Hal Penting di Balik Penerbitan Perppu Cipta Kerja
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 83%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan ada dua urgensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2022.

Alasannya, karena Kemnaker mencatat terdapat kenaikan jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021. Urgensi kedua, yakni perlu penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing. Sebab saat ini terjadi pelemahan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan laju harga . Disisi lain, kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di tahun 2023.

"Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh beberapa hal atau kondisi yang jelas adalah bagaimana respon kita terhadap dinamika Global yang terjadi saat ini dan yang akan datang," ujarnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pro kontra atas kebijakan pemerintah merupakan hal yang biasa. Apalagi Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi.

Salah satu yang menyoroti Perppu tersebut ialah Presiden Partai Buruh atau Ketua Serikat Buruh Said Iqbal. Dia menyatakan, organisasi serikat buruh lainnya menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022. Hal ini karena isi dari Perppu Cipta Kerja dianggap merugikan buruh.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerIni Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Baca lebih lajut »

Penjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP DihapusPenjelasan Kemnaker soal Perppu Cipta Kerja, dari Pesangon Dihilangkan hingga UMP DihapusKementerian Ketenagakerjaan menjawab sejumlah hal soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »

Ada Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan UpahAda Perppu Cipta Kerja, Kemnaker Jelaskan Perubahan dalam Pengaturan UpahKemnaker mengatakan pada Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja formula penghitungan upah minimum mengalami perubahan dibanding UU Cipta Kerja. Kementerian...
Baca lebih lajut »

Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan PolemikMenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan PolemikMenurut Sekjen OPSI, hadirnya Perppu Cipta Kerja justru memicu polemik terutama di kalangan pekerja/buruh dan pengusaha.
Baca lebih lajut »

Prof. Jimly : Perppu Cipta Kerja Langgar Prinsip Negara HukumProf. Jimly : Perppu Cipta Kerja Langgar Prinsip Negara HukumUNDANG - Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Kontitudi seharusnya diperbaiki melalui revisi, bukan dengan Perppu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 11:06:15