Kemnaker Jawab Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan Uang Pesangon

Indonesia Berita Berita

Kemnaker Jawab Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan Uang Pesangon
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 83%

Banyak masyarakat yang salah paham, dan menilai dalam Perppu Cipta Kerja ini PHK boleh dilakukan sepihak.

Liputan6.com, Jakarta Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, banyak hoax yang bertebaran. Diantaranya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja dan pesangon.

"Tidak benar. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat .

Serta, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu. 2 dari 2 halamanKemnaker Luruskan Hoaks Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja: Tak Benar UMP Ditentukan PusatDirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja di terbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, banyak hoaks yang berkembang. Salah satunya mengenai penetapan Upah Minimum.

Diantaranya, penegasan syarat penetapan upah minimum kabupaten/kota . UMK dapat ditetapkan bila hasil penghitungannya lebih tinggi dari upah minimum provinsi. Sementara itu bagi kabupaten/kota yang belum mempunyai UMK dan akan menetapkan UMK, harus memenuhi syarat tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerIni Jawaban Hilangnya Pasal Cuti Haid & Hamil di dalam Perppu CiptakerPerppu Cipta Kerja terus menuai polemik pro dan kontra. Salah satunya pada tidak adanya pasal yang mengatur cuti haid hingga pekerja yang hamil.
Baca lebih lajut »

Aturan Pesangon PHK Karyawan Menurut Perppu Cipta KerjaAturan Pesangon PHK Karyawan Menurut Perppu Cipta KerjaBesaran pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berikut Besaran uang pesangon PHK karyawan menurut Perppu Cipta Kerja. Nasional PesangonPHK
Baca lebih lajut »

Menaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan PolemikMenaker Sebut Perppu Cipta Kerja Lindungi Tenaga Kerja, Sekjen OPSI Sebut Malah Timbulkan PolemikMenurut Sekjen OPSI, hadirnya Perppu Cipta Kerja justru memicu polemik terutama di kalangan pekerja/buruh dan pengusaha.
Baca lebih lajut »

KSBSI berencana surati Presiden terkait Perppu Cipta KerjaKSBSI berencana surati Presiden terkait Perppu Cipta KerjaPresiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri ...
Baca lebih lajut »

Yasonna Klaim Terbitnya Perppu Cipta Kerja Usai Serap Aspirasi Publik - JawaPos.comYasonna Klaim Terbitnya Perppu Cipta Kerja Usai Serap Aspirasi Publik - JawaPos.comMenteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly merespons ramainya kritik terkait diterbitkannya Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »

Perppu Cipta Kerja Atur Royalti 0 Persen bagi Perusahaan Batu Bara, Ini SyaratnyaPerppu Cipta Kerja Atur Royalti 0 Persen bagi Perusahaan Batu Bara, Ini SyaratnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perlakuan khusus terhadap perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan pemanfaatan batu bara lewat Perppu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 14:02:29