Kementerian Perdagangan Sita Barang Impor Ilegal Rp20 Miliar

Ekonomi Berita

Kementerian Perdagangan Sita Barang Impor Ilegal Rp20 Miliar
IMPOR ILLEGALBARANG TERLARANGKEMENDAG
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 83 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 54%
  • Publisher: 78%

Kementerian Perdagangan kembali mengamankan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar. Barang-barang ilegal tersebut antara lain gawai, komputer tablet, dan minuman beralkohol.

Senin, 30 Desember 2024 09:22 WIB Pegawai Kementerian Perdagangan menunjukkan komputer tablet ilegal yang diamankan saat ekspos temuan Satgas Impor Ilegal di halaman Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (19/8/2024).

Kementerian Perdagangan mengungkapkan bahwa Satgas Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau Satgas Impor Ilegal kembali mengamankan barang impor ilegal senilai Rp20 miliar yang di antaranya berupa gawai, komputer tablet, barang elektronik, alat-alat pertukangan, plastik hilir, produk kehutanan, dan minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Jakarta (ANTARA) - Perdagangan barang impor ilegal yang kian merajalela masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang terus ditangani oleh pemerintah di sepanjang 2024. Caranya, selain dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau yang dikenal dengan Satgas Impor Ilegal. Masih segar di ingatan, pada tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberantas penjualan pakaian bekas asal impor yang membanjiri lapak-lapak beberapa pusat perbelanjaan dan juga loka pasar. Pusat belanja yang menjual barang bekas seperti Pasar Senen, Jakarta dan Pasar Gedebage, Bandung, dirazia. Tak hanya itu, lapak-lapak perdagangan digital yang menjual barang-barangUpaya ini cukup berhasil, meski pada akhirnya para penjual seperti bermain kucing-kucingan dengan pemerintah dalam penjualannya baik secaraSetelah perdagangan pakaian bekas asal impor, pemerintah kembali dihadapkan dengan maraknya penjualan barang impor, khususnya barang-barang konsumsi dengan harga sangat murah ataudi loka pasar. Hal ini dianggap sangat berbahaya karena dapat mematikan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan juga industri kecil menengah (IKM

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

IMPOR ILLEGAL BARANG TERLARANG KEMENDAG SATGAS IMPOR ILLEGAL UMKM

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Barang Apa Saja yang Kena PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah?Barang Apa Saja yang Kena PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah?Barang dikenakan PPnBM jika barang tersebut bukan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi masyarakat yang umumnya berpenghasilan tinggi, dan untuk menunjukkan status
Baca lebih lajut »

Presiden Prabowo Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang-Barang MewahPresiden Prabowo Sebut PPN 12 Persen Hanya untuk Barang-Barang MewahPemerintah dan DPR menyebutkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik per 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat undang-undang. Namun, kenaikan PPN i
Baca lebih lajut »

Dunia Hari Ini: Warga Suriah Mengambil Barang-barang di Istana AssadDunia Hari Ini: Warga Suriah Mengambil Barang-barang di Istana AssadJPNN.com : Setelah pejuang Suriah menggulingkan kepemimpinan Bashar al-Assad, terjadi perayaan besar-besaran termasuk oleh warga diaspora Suriah di Australia
Baca lebih lajut »

Pernah Meroket, Barang-Barang Ini Mengalami Penurunan Harga DrastisPernah Meroket, Barang-Barang Ini Mengalami Penurunan Harga DrastisBerikut adalah beberapa barang yang dulunya memiliki harga selangit, namun kini bisa Anda dapatkan dengan harga yang jauh lebih murah
Baca lebih lajut »

Kenaikan PPN 12% 2025: Barang-barang Esensial Tetap BebasKenaikan PPN 12% 2025: Barang-barang Esensial Tetap BebasPemerintah Indonesia akan menaikkan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Meskipun demikian, beberapa barang dan jasa kebutuhan pokok akan tetap dikecualikan dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca lebih lajut »

PPN 12% Berlaku untuk Semua Barang dan Jasa, Kecuali Barang yang DikecualikanPPN 12% Berlaku untuk Semua Barang dan Jasa, Kecuali Barang yang DikecualikanKenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025 akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa, kecuali barang yang dikecualikan pemerintah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 10:47:42