Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan eksportir batu bara untuk menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Hal ini bertujuan untuk mendorong industri batu bara dalam negeri agar lebih kompetitif dan memaksimalkan keuntungan dari ekspor batu bara. Bahlil menjelaskan bahwa harga batu bara dunia cenderung murah dan selama ini menjadi acuan harga yang digunakan oleh eksportir. Aturan baru ini juga akan memastikan kedaulatan negara dalam menentukan harga komoditas penting seperti batu bara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempertimbangkan untuk mengeluarkan keputusan menteri yang mewajibkan para eksportir batu bara menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dalam transaksi di pasar global. Bahlil menginginkan industri batu bara dalam negeri menjadi lebih kompetitif karena selama ini eksportir menggunakan harga batu bara dunia yang cenderung murah.
Ia mencontohkan, harga batu bara pada Januari 2025 ditetapkan US$124 per ton, lebih tinggi dari patokan harga batu bara dunia di pasar ICE Newcastle yang dihargai US$118 per ton. Bahlil menyatakan, jika diperlukan, pemerintah dapat menghentikan izin ekspor untuk menegaskan kedaulatan dalam menentukan harga komoditas.Saat ini, harga batu bara di Indonesia mengacu pada beberapa indeks, salah satunya Indonesia Coal Index (ICI). Kementerian ESDM setiap bulan menetapkan HBA sebagai tolok ukur untuk menentukan tarif royalti dan harga jual batu bara. Menurut Bahlil, Indonesia seharusnya bisa mendapatkan manfaat yang besar dari produksi dan ekspor batu bara yang tinggi. Total penggunaan batu bara dunia mencapai 8 miliar-8,5 miliar ton, namun yang beredar di pasar global hanya 1,5 miliar ton. Hal ini berarti masih ada defisit atau kekurangan yang cukup besar antara 7 miliar-7,5 miliar ton. Bahlil menekankan pentingnya pengetatan ekspor batu bara untuk memaksimalkan keuntungan. Meskipun saat ini belum ada pengetatan ekspor, Bahlil menyatakan bahwa pemerintah siap mempertimbangkan opsi lain jika harga batu bara terus ditekan. Kementerian ESDM juga akan membuat aturan baru terkait harga ekspor batu bara. Aturan baru ini akan mewajibkan eksportir batu bara untuk menggunakan HBA. Kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) dari Bank Indonesia untuk sektor hilirisasi mineral dan batu bara telah dialihkan sejak Januari 2025. PT Samindo Resources Tbk (MYOH) optimistis terhadap permintaan batu bara yang tetap tinggi di tengah tantangan transisi energi global. Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menjalankan program penelitian dan pengembangan (R&D) batu bara kalori rendah menjadi asam humat
Batu Bara Harga Batu Bara Acuan Ekspor Kementerian ESDM Bahlil Lahadalia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri ESDM Pertimbangkan Aturan Harga Batu Bara DMOKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mempertimbangkan aturan baru untuk harga batu bara dalam negeri (DMO) yang sebelumnya dipatok US$70 per ton. Hal ini menyusul permintaan dari para pelaku usaha batu bara untuk kenaikan harga DMO. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa pemerintah akan memfasilitasi permintaan tersebut melalui pembentukan skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP).
Baca lebih lajut »
Mekanisme Harga Batu Bara Domestik DiperombakPemerintah Indonesia sedang merancang mekanisme baru untuk harga batu bara domestik (DMO) yang saat ini ditetapkan US$70 per ton. Rencana ini selaras dengan pembentukan lembaga pungut salur iuran batu bara (MIP) yang bertujuan untuk 'menkompensasi' harga DMO dengan harga batu bara global. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa MIP dan penggodokan ulang mekanisme harga DMO adalah satu paket untuk mencapai keseimbangan harga yang adil bagi para pengusaha dan PLN.
Baca lebih lajut »
Menteri Bahlil Racik Aturan, Ekspor Batu Bara Wajib Pakai Harga AcuanMungkin tak banyak yang tahu, Indonesia yang masuk jajaran negara penghasil batu bara terbesar di dunia, ternyata bukan penentu harga dunia. Akibatnya, Harga ekspor batu bara asal Indonesia dihargai murah. bahkan sangat murah.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Cabut Aturan Rafaksi Harga Gabah, Harga Tetap Rp6.500 Per KGUntuk menjamin kepastian harga hasil panen dan kesejahteraan petani, pemerintah mencabut aturan rafaksi terkait harga Gabah Kering Panen (GKP). Harga GKP tetap ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendongkrak penyerapan hasil panen hingga 3 juta ton setara beras.
Baca lebih lajut »
Bahlil Minta Pengusaha Batu Bara Pakai HBA untuk Acuan Harga EksporHarga Batu Bara Acuan (HBA) RI diminta jadi patokan harga ekspor
Baca lebih lajut »
Harga Gas Bumi Murah Berlanjut untuk 7 Sektor IndustriMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengindikasikan kelanjutan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas bumi murah untuk 7 sektor industri, yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Meskipun kebijakan ini berakhir pada Desember 2024, Bahlil menyebut peluang penutupan harga gas murah untuk 7 sektor tersebut sangat besar. Untuk usulan tambahan sektor industri penerima harga gas murah, Kementerian ESDM masih menghitung secara ekonomis. Bahlil menekankan pentingnya pertimbangan nilai keekonomian dan potensi penerimaan negara agar tidak ada kebocoran anggaran. Setelah berakhirnya kebijakan HGBT pada 31 Desember 2024, industri penerima harga gas murah akan menggunakan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) berdasarkan harga komersial. Aturan harga gas murah untuk tahun 2025 masih dalam tahap pertimbangan pemerintah, dengan mempertimbangkan pasokan gas dan penerimaan negara. Kelanjutan atau perluasan kebijakan HGBT akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »