Kementerian ESDM akan Buat Aturan untuk PLN, Wajib Beri Kompensasi Tanpa Pelanggan Harus Lapor lewat TribunWOW
Rida Mulyana menjelaskan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri yang segera diteken oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan."Kami melakukan perbaikan atau penyusunan aturan yang kita yakini bisa mendorong PLN lebih berkinerja baik, pengaturan kompensasi, itu kita maksimumkan," kata Rida."Rabu, Permen itu ditandatangani Pak Menteri," ujarnya.
Sebelumnya, hal ini sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.call center
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kementerian ESDM desak PLN beri kompensasi sesuai regulasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada PLN untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat dalam menjalankan operasinya, termasuk pemberian ...
Baca lebih lajut »
Listrik Padam Massal, ESDM: PLN Harus Mampu AntisipasiKementerian ESDM menegaskan pemadaman listrik massal oleh PLN tidak boleh terjadi lagi dan menekankan harus mampu mengantisipasi...
Baca lebih lajut »
Menteri BUMN, ESDM dan Direksi PLN Sebaiknya MundurMundur merupakan pilihan yang paling tepat, karena padamnya aliran listrik yang melanda sebagian wilayah Pulau Jawa merupakan insiden sangat memalukan. Apalagi presiden sedang giat-giatnya mengundang investor asing masuk ke Indonesia. MenteriBumn
Baca lebih lajut »
Kunjungi PLN, Presiden: PLN Mestinya Punya Backup Plan
Baca lebih lajut »