Kementerian BUMN Pertahankan Rangkap Jabatan Komisaris - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.co

Indonesia Berita Berita

Kementerian BUMN Pertahankan Rangkap Jabatan Komisaris - Ekonomi dan Bisnis - koran.tempo.co
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Ombudsman meminta pembuatan regulasi baru soal kriteria komisaris di perusahaan negara. KoranTempo Ombudsman BUMN

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan mempertahankan penempatan pejabat pemerintahan dalam jajaran komisaris perusahaan pelat merah. Bentuk jabatan ganda tersebut sebelumnya dikritik Ombudsman Republik Indonesia karena rawan menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu tata kelola perusahaan.

Berbasis data Kementerian BUMN tahun lalu, Ombudsman mencatat adanya 397 komisaris BUMN yang terindikasi memegang jabatan rangkap. Jumlah itu belum termasuk 167 orang yang mengisi kursi di entitas anak usaha. Tanpa merilis informasi identitas hingga kini, Ombudsman mengungkapkan bahwa ratusan komisaris tersebut merupakan pejabat aktif di berbagai kementerian, di institusi non-kementerian, seperti TNI, Polri, atau pengawas keuangan, serta para pejabat lingkungan akademik perguruan tinggi.

Menurut Arya, pejabat yang dipilih sebagai komisaris sudah diseleksi secara internal sesuai dengan kompetensi di bidangnya. Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dia mencontohkan, dipastikan selalu bergabung ke dalam manajemen BUMN bidang konstruksi untuk memastikan kebijakan perusahaan sesuai dengan regulasi.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan penempatan sejumlah profesional lintas profesi, dari mantan menteri, bankir, birokrat, hingga aparat, dalam jajaran direksi dan komisaris akan memperketat pengawasan terhadap perseroan. Sosok yang dipilih diyakini bisa menyelesaikan hambatan kerja BUMN, contohnya konflik tanah di lokasi proyek, isu perizinan yang tumpang-tindih, termasuk masalah sosial. “Masing-masing sektor usaha ada ahlinya. Di industri ada, di keuangan ada,” ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

korantempo /  🏆 38. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Lima Kementerian Terbanyak Sumbang Komisaris BUMN Rangkap JabatanLima Kementerian Terbanyak Sumbang Komisaris BUMN Rangkap JabatanAnggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan ada lima kementerian yang paling banyak menyumbang komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN
Baca lebih lajut »

BUMN Watch: Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Rugikan NegaraBUMN Watch: Rangkap Jabatan Komisaris BUMN Rugikan NegaraKeputusan Menteri BUMN Erick Thohir belakangan ini menuai kontrovesi, di antaranya terkait pengangkat jenderal TNI-Polri masuk ke jajaran komisaris, termasuk pengangkatan WNA jadi direksi salah satu BUMN. BUMNWatch
Baca lebih lajut »

Ombudsman: 397 Komisaris di BUMN Rangkap JabatanOmbudsman: 397 Komisaris di BUMN Rangkap JabatanSelain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.
Baca lebih lajut »

397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan, Ini Rinciannya...397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan, Ini Rinciannya...Menurut Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, para komisaris tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.
Baca lebih lajut »

Ketahuan! 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Diungkap OmbudsmanKetahuan! 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Diungkap OmbudsmanKetahuan deh! Ombudsman menemukan, ada indikasi sebanyak 397 komisaris rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak usaha. BUMN via detikfinance
Baca lebih lajut »

Ombudsman RI Ungkap Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap JabatanOmbudsman RI Ungkap Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap JabatanSelain itu, terdapat 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 10:42:23