Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.
“Pada 2019 komisaris yang terindikasi rangkap jabatan ada 397. Jumlahnya relatif besar. Kalau dulu di 2017 ada 222, sekarang sampai 397. Di anak usaha ada 167 terindikasi ,” ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih dalam konferensi pers virtual, Minggu .
“Kedua rangkap jabatan di BUMN kami lihat dapat memperburuk tata kelola, kepercayaan publik dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan BUMN,” kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ombudsman RI Ungkap Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap JabatanSelain itu, terdapat 167 komisaris rangkap jabatan di anak usaha BUMN.
Baca lebih lajut »
Ketahuan! 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan Diungkap OmbudsmanKetahuan deh! Ombudsman menemukan, ada indikasi sebanyak 397 komisaris rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak usaha. BUMN via detikfinance
Baca lebih lajut »
397 Komisaris BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan, Ini Rinciannya...Menurut Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih, para komisaris tersebut berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.
Baca lebih lajut »
Sinergi Kawal BUMN Kritik Parpol yang Minta Jatah Posisi Direksi dan Komisaris BUMNPenunjukan figur-figur direksi dan komisaris yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sudah melewati tahapan dan ketentuan yang berlaku.
Baca lebih lajut »
Ahok Blak-blakan Ungkap Gaji Jadi Komisaris di BUMN: Kalau Jadi Gubernur Gaji Pokok cuma Rp 7 Juta - Tribunnews.comKomisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara terang-terangan mengungkap gajinya menjadi petinggi BUMN tersebut.
Baca lebih lajut »
Menteri Erick: Dividen BUMN masih jadi KPI meski dibayangi COVID-19Menteri BUMN mengatakan menurunnya setoran BUMN itu dinilai wajar mengingat pandemi COVID-19 mempengaruhi kinerja mayoritas BUMN. '2021 dividen BUMN tergerus banyak, paling banyak 25 persen,' katanya. BUMN Dividen
Baca lebih lajut »