Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyatakan masih menunggu besaran biaya usulan jaminan hidup dan santunan ahli waris korban gempa bumi di Provinsi Maluku, ...
Kasubdit Kesiapsiagaan dan Mitigasi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos Ni Masjitoh Tri Siswandewi.
"Anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2015 tentang jaminan hidup dan santunan ahli waris," kata Kasubdit Kesiapsiagaan dan Mitigasi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos Ni Masjitoh Tri Siswandewi di Jakarta, Rabu. Oleh karena itu, lanjut dia pemerintah daerah diminta untuk mendata secara lengkap siapa saja korban yang terdampak akibat gempa bumi tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemensos pastikan distribusi logistik korban gempa Maluku tercukupiKementerian Sosial RI memastikan penyaluran logistik atau kebutuhan makan bagi korban gempa bumi di Provinsi Maluku terus dilakukan dan tercukupi hingga ke ...
Baca lebih lajut »
RS Ishak Maluku Klarifikasi Tarik Biaya Pengobatan PengungsiRS Ishak Maluku melayani semua pasien.
Baca lebih lajut »
Kelompok Nelayan Maluku Utara terima dana Rp1,3 miliarNelayan tuna sirip kuning yang tergabung dalam kelompok nelayan Fair Trade di pulau Sanana, Kabupaten Sula Kepulauan, Maluku Utara, telah menerima dana ...
Baca lebih lajut »
Rumah Zakat Terus Beri Pelayanan di Pengungsia MalukuTim Rumah Zakat Action melakukan pendampingan psikososial
Baca lebih lajut »
BNPB harap pendataan dampak gempa Maluku segera dirampungkanBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berharap pendataan kerusakan maupun warga yang mengungsi karena terdampak gempa magnitudo 6,5 yang mengguncang ...
Baca lebih lajut »