Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023

Indonesia Berita Berita

Kemenkumham Sumsel Usulkan 32 Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2023
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Kanwil Kemenkumham Sumsel Akan Memberikan Remisi kepada Narapidana dan Anak Binaan, Pada Peringatan Hari Raya Waisak Tahun 2023.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya menyampaikan, sebanyak 32 orang Narapidana dan Anak Binaan di Sumatera Selatan akan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023. PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan akan memberikan Remisi atau pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan.

Besarnya usulan remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari, dengan rincian usulan remisi 15 Hari sebanyak 6 orang WBP, remisi 1 bulan sebanyak 25 orang WBP. Sedangkan yang mendapat remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang WBP.

“Satuan kerja terbanyak yang memperoleh Remisi Khusus Waisak tahun ini adalah Rutan Kelas I Palembang yakni sebanyak 10 prang narapidana”, ungkapnya. Menurut Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, narapidana yang berhak mendapatkan remisi merupakan narapidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah menjalani pidana paling sedikit selama 6 bulan, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hari Raya Waisak 2023, 69 Napi di Jawa Tengah Terima RemisiHari Raya Waisak 2023, 69 Napi di Jawa Tengah Terima RemisiKemenkumham Jawa Tengah mencatat 69 narapidana beragama Buddha memperoleh remisi Hari Raya Waisak 2023.
Baca lebih lajut »

94 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Waisak, Tersebar di Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan94 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Waisak, Tersebar di Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan94 Narapidana di Kepri Peroleh Remisi Waisak
Baca lebih lajut »

1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak, 7 Orang Langsung Bebas - Jawa Pos1.216 Narapidana Buddha Terima Remisi Waisak, 7 Orang Langsung Bebas - Jawa PosKemenkumham memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.216 orang narapidana beragama Buddha dari 1.733 WBP di seluruh Indonesia.
Baca lebih lajut »

70 Orang Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak70 Orang Napi di Jabar Dapat Remisi Hari Raya WaisakKantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat mencatat ada sebanyak 70 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023.
Baca lebih lajut »

Mantan Narapidana yang Daftar Calon Legislatif Tak Harus Cantumkan Surat Keterangan PengadilanMantan Narapidana yang Daftar Calon Legislatif Tak Harus Cantumkan Surat Keterangan PengadilanMantan narapidana dengan ancaman hukuman kurang lima tahun yang ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif tidak harus mencantumkan surat keterangan dari pengadilan
Baca lebih lajut »

70 Napi di Jabar Terima Remisi Hari Raya Waisak 202370 Napi di Jabar Terima Remisi Hari Raya Waisak 2023Sebanyak 70 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat mendapat remisi khusus di Hari Raya Waisak 2023. Sebanyak 70 narapidana atau warga binaan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 00:22:45