Mantan Narapidana yang Daftar Calon Legislatif Tak Harus Cantumkan Surat Keterangan Pengadilan

Indonesia Berita Berita

Mantan Narapidana yang Daftar Calon Legislatif Tak Harus Cantumkan Surat Keterangan Pengadilan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 99%

Mantan narapidana dengan ancaman hukuman kurang lima tahun yang ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif tidak harus mencantumkan surat keterangan dari pengadilan

Tri mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 11 ayat soal mantan narapidana dalamPeraturan KPU tentang mantan narapidana hanya berlaku bagi mantan narapidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lima tahun lebih, katanya.

"Mantan narapidana yang harus jeda lima tahun itu, ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Misalnya, ancaman satu tahun dan hanya menjalani pidana tiga bulan, keluarga dari penjara boleh mendaftarkan diri sebagai bakal caleg," katanya. "Yang jelas ada, tapi masih proses verifikasi administrasi. Kami belum bisa menyimpulkan apakah mantan narapidana tersebut membutuhkan syarat tiga lembar surat itu, kami akan klarifikasi dengan Pengadilan Negeri Kulon Progo," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aplikasi PMB Universitas BSI Mudahkan Calon Mahasiswa Daftar Kuliah |Republika OnlineAplikasi PMB Universitas BSI Mudahkan Calon Mahasiswa Daftar Kuliah |Republika OnlineSemua civitas akademika di Universitas BSI sudah menggunakan aplikasi mobile.
Baca lebih lajut »

Ini Daftar Calon Pengisi 5 Jabatan Kepala Dinas di SragenIni Daftar Calon Pengisi 5 Jabatan Kepala Dinas di SragenSejumlah nama beredar menjadi calon kepala di lima dinas di lingkup Pemkab Sragen. Rencananya pelantikan pejabat baru digelar hari ini, Rabu (31/5/2023).
Baca lebih lajut »

Novel Minta Pansel Capim KPK Tetap Dibentuk Meski Ada Polemik Putusan MKNovel Minta Pansel Capim KPK Tetap Dibentuk Meski Ada Polemik Putusan MKMantan Penyidik KPK Novel Baswedan mendesak pemerintah tetap membentuk panitia seleksi calon pimpinan (Pansel Capim) KPK.
Baca lebih lajut »

Soal Kriteria Calon Penjabat Gubernur Jabar, Ini Kata Anggota DPRD |Republika OnlineSoal Kriteria Calon Penjabat Gubernur Jabar, Ini Kata Anggota DPRD |Republika OnlineDPRD Jabar dapat mengusulkan calon-calon penjabat (pj) gubernur.
Baca lebih lajut »

Seorang Narapidana di Rutan Sambas Bikin Meme Adu Domba Soal Ida Dayak | merdeka.comSeorang Narapidana di Rutan Sambas Bikin Meme Adu Domba Soal Ida Dayak | merdeka.comKA (36) seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sambas, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat menjadi tersangka dalam kasus ITE terkait pembuatan dan penyebaran meme adu domba Ustaz Hatoli dengan Ida Dayak.
Baca lebih lajut »

7 Narapidana Terorisme Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap7 Narapidana Terorisme Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap7 Narapidana kasus terorisme dipindahkan ke ke Lapas Pasir Putih Kelas II A Nusakambangan, yang merupakan Lapas dengan pengamanan Super Maximum Security.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 07:48:25