Kementerian Hukum dan HAM memastikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tetap bisa dieksekusi mati meski KUHP Baru mulai diberlakukan 2 Januari 2026.
Liputan6.com, Jakarta -
Jadi, menurut Eddy, sapaan karib Wamenkumham, perjalanan eksekusi mati Ferdy Sambo ini masih panjang. Menurutnya, Ferdy Sambo bisa terus mengulur waktu eksekusi mati dengan mengajukan PK. Dalam pasal 100 KUHP baru menjelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
Menurut Eddy, surat kelakuan baik juga tak bisa sembarangan diterima oleh terpidana. Surat kelakuan baik tidak hanya diterbitkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakaratan .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eddy Hiariej Jelaskan KUHP Baru Bisa Dipakai Ferdy Sambo Bila Masuk 2026Aturan pidana mati UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP disorot usai Sambo divonis mati. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej jelaskan peluang penerapan KUHP baru
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Masih Bisa Mendapat Hukuman Lebih Ringan, Ini AlasannyaKetua IPW Sugeng Teguh Santoso meyakini Ferdy Sambo masih bisa menerima hukuman lebih ringan dari pidana mati.
Baca lebih lajut »
3 Upaya Hukum yang Masih Bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk 'Melawan' Vonis Mati'Ya upaya hukum biasa di banding dan kasasi. Jika sudah ada putusan, maka bisa mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atau PK,' ujarnya.
Baca lebih lajut »
Vonis Ferdy Sambo Cs Bukti Pengadilan Masih Ujung Tombak Pencari KeadilanPutusan hakim terhadap para terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J menunjukkan, pengadilan masih menjadi ujung tombak pencari keadilan.
Baca lebih lajut »
Viral Video Hotman dan Analisis Mengapa Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Hukuman Mati |Republika OnlineKUHP memberikan kewenangan hakim menjatuhkan hukuman percobaan kepada terpidana mati.
Baca lebih lajut »