Eddy Hiariej Jelaskan KUHP Baru Bisa Dipakai Ferdy Sambo Bila Masuk 2026

Indonesia Berita Berita

Eddy Hiariej Jelaskan KUHP Baru Bisa Dipakai Ferdy Sambo Bila Masuk 2026
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Aturan pidana mati UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP disorot usai Sambo divonis mati. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej jelaskan peluang penerapan KUHP baru

"KUHP baru ini baru akan berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026. Artinya, 3 tahun setelah diundangkan. Diundangkan kemarin 2 Januari 2023 sebagai UU nomor 1 tahun 2023 berlakunya 3 tahun kemudian berarti 2 Januari 2026. Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," ujar Edward, berbicara sebagai seorang akademisi, melalui keterangan yang disampaikan Humas Kemenkum HAM, Rabu .

"Lalu kemudian ada pertanyaan juga, berarti bisa dong dilakukan eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo dengan pidana mati yang dijatukan. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat supaya tidak tersesat oleh komentar-komentar yang tidak paham akan asas teori dan asas hukum yang jelas, bahwa putusan Pengadilan Negeri ini kan belum berkekuatan hukum tetap, ada banding, ada kasasi, bahkan kecenderungan kita setelah kasasi dia akan melakukan peninjauan kembali," katanya.

Selain itu, jika peninjauan kembali terus dilakukan hingga KUHP berlaku maka aturan yang digunakan merupakan aturan yang menguntungkan. Dimana diberlakukannya masa percobaan 10 tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum BerlakuFerdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum BerlakuFerdy Sambo Divonis Mati, Aturan di KUHP Baru Disebut Belum Berlaku Baca selengkapnya di sini:
Baca lebih lajut »

Ini Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru yang Disorot Usai Vonis SamboIni Aturan Hukuman Mati di KUHP Baru yang Disorot Usai Vonis SamboAturan pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat sorotan. Berikut aturan lengkapnya.
Baca lebih lajut »

Malam Ini Adu Perspektif, Antara Vonis Sambo dan Rasa KeadilanMalam Ini Adu Perspektif, Antara Vonis Sambo dan Rasa KeadilanVonis mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup, mengikuti aturan KUHP baru. Adu Perspektif malam ini mengangkat topik 'Antara Vonis Sambo dan Rasa Keadilan Masyarakat', yang bisa detikers saksikan malam nanti di sini! ...
Baca lebih lajut »

Nasib Ferdy Sambo Jika Belum Dieksekusi Mati Saat KUHP Baru BerlakuNasib Ferdy Sambo Jika Belum Dieksekusi Mati Saat KUHP Baru BerlakuAturan pidana mati dalam KUHP baru disorot usai Ferdy Sambo divonis pidana mati. Bagaimana nasib Sambo jika dieksekusi mati saat KUHP baru ini berlaku?
Baca lebih lajut »

Pengemudi Fortuner yang Rusak Brio di Senopati Jadi TersangkaPengemudi Fortuner yang Rusak Brio di Senopati Jadi TersangkaPengemudi Fortuner itu dijadikan tersangka berdasarkan pasal pidana 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Baca lebih lajut »

Mahfud Md Sebut Vonis Ferdy Sambo Bisa Berkurang jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru BerlakuMahfud Md Sebut Vonis Ferdy Sambo Bisa Berkurang jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru BerlakuMahfud Md Sebut Vonis Ferdy Sambo Bisa Berkurang jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku TempoNasional
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 09:06:41