Kemenkeu: Jual-Beli Motor dan Mobil Bekas Pribadi Tidak Kena PPN 1,1%n
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas. Adapun pajak yang dikenakan adalah 1,1% dari harga jual kendaraan bermotor bekas.
Menurutnya, PMK 65/2022 merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada PMK 79/2010.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Beli Mobil Bekas Kena PPN Cuma Berlaku ke Showroom, ke Pemakai Masih Bebas!Pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Baca lebih lajut »
PPN Motor Bekas 1,1 Persen Berlaku untuk Bisnis, Bukan Transaksi Individu | Ekonomi - Bisnis.comDirektorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan bahwa pengenaan PPN transaksi kendaraan bekas bukan merupakan aturan baru. Hal tersebut sudah ada sejak 2000, lalu kemudian diperbaharui oleh PMK 65/2022.
Baca lebih lajut »
DJP Tegaskan Hasil Pertanian Dikenakan PPN 1,1 Persen |Republika OnlinePPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru.
Baca lebih lajut »
Umrah hingga Ibadah Keagamaan Lainnya Kini Bebas PPNJasa ibadah keagamaan adalah jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga ibadah umrah maupun ibadah lainnya tetap tidak dikenakan PPN
Baca lebih lajut »
Beratkan Konsumen, Segini Tarif PPN Paket 'Jalan-jalan' UmrahPemerintah menyesuaikan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan seperti haji dan umrah, berlaku sejak 1 April 2022.
Baca lebih lajut »
PPN 11%, Harga Moge Naik Sampai Rp 10 JutaSetidaknya untuk harga motor mengalami lonjakan mulai dari Rp 900 ribu tergantung dari tipe.
Baca lebih lajut »