Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya memastikan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi seumur hidup, dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.
menjadi seumur hidup. Namun, STR dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdapat kondisi khusus seperti pelanggan kode etik.hari ketiga, di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis .
Namun, melalui RUU Sistem Kesehatan, Kemenkes menerapkan STR diberlakukan untuk seumur hidup tanpa perlu melakukan perpanjangan seperti sebelumnya. Mewakili Kemenkes, dirinya menekankan pihaknya akan fokus menyederhanakan proses pengurusan STR dan SIP yang selama ini dinilai terlalu ruwet.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Shane Kirim Surat Minta Maaf ke David, Keluarga: Surat Tak Ada Empati!Perwakilan keluarga David Ozora, Alto Luger menyebutkan surat permintaan maaf yang dikirimkan tersangka Shane justru menunjukkan perbuatan yang kurang ajar.
Baca lebih lajut »
3 Tanda Kurma Sudah Tidak Layak KonsumsiWalaupun tahan lama, kurma yang menunjukkan tanda-tanda ini sudah tidak layak dikonsumsi.
Baca lebih lajut »
IDI Bantah Sengaja Persulit Permohonan SIP dan STR DokterIDI membantah isu yang menyebut permohonan surat izin praktik atau SIP dan tanda registrasi atau STR dokter sengaja dipersulit. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Forum Dokter Somasi Menteri Kesehatan Buntut Pernyataan STR Rp 6 JutaForum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ihwal biaya Surat Tanda Registrasi.
Baca lebih lajut »
2.043 Siswa Diterima di UNS Jalur SNBP 2023, Rektor Ingatkan Segera RegistrasiUniversitas Sebelas Maret (UNS) Solo menerima calon mahasiswa baru dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2023 sebanyak 2.043 orang.
Baca lebih lajut »
Cara Registrasi Kartu Telkomsel lewat SMS untuk Pelanggan Baru dan LamaCara registrasi kartu Telkomsel untuk pelanggan baru dan lama dapat Anda lakukan dengan Mandiri lewat SMS 4444.
Baca lebih lajut »