Kemenkes Sebut Pasal Anti-Bullying Terhadap Dokter Diusulkan Masuk ke RUU Kesehatan

Indonesia Berita Berita

Kemenkes Sebut Pasal Anti-Bullying Terhadap Dokter Diusulkan Masuk ke RUU Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Kemenkes sebut pasal anti-bullying solusi terhadap masalah-masalah yang dialami dokter, terutama ketika mengambil program pendidikan spesialis (PPDS).

- Juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan, pasal “anti-bullying” atau anti-perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

“Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka ke depan," kata Syahril dalam keterangan tertulisnya, Kamis . "Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan,".

Syahril menuturkan, pentingnya mengeliminasi bullying agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas di saat negara sedang krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Banyak Dokter Takut Lapor, Kemenkes Usul Pasal Anti Bully di RUU KesehatanBanyak Dokter Takut Lapor, Kemenkes Usul Pasal Anti Bully di RUU KesehatanPasal anti perundungan akan dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan yang sedang dibahas DPR. Kemenkes menyebut pasal tersebut untuk perlindungan tenaga kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kemenkes Cantumkan Pasal Anti-Bullying Dalam RUU Kesehatan Omnibus LawKementerian Kesehatan mengajukan pasal anti- bullying atau perundungan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Apa alasannya?
Baca lebih lajut »

Berkaca Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Arti Ujaran Kebencian yang Diatur Pasal-pasal KUHPPN Solo telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono akibat penyebaran berita bohong, ujaran kebencian. Apa artinya?
Baca lebih lajut »

Kemenkes usulkan pasal antiperundungan dalam RUU KesehatanKemenkes usulkan pasal antiperundungan dalam RUU Kesehatan'Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena berisiko untuk karier mereka ke depan,' kata Jubir Kemenkes Mohammad Syahril.
Baca lebih lajut »

Pasal Anti Bullying Nakes Tercantum dalam RUU KesehatanPasal Anti Bullying Nakes Tercantum dalam RUU KesehatanPASAL anti bullying atau anti perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah sebagai solusi terhadap masalah-masalah
Baca lebih lajut »

Mantan Ketua DJSN Sebut RUU Kesehatan Bikin Kemenkes Terlalu BerkuasaMantan Ketua DJSN Sebut RUU Kesehatan Bikin Kemenkes Terlalu BerkuasaAkademisi Kebijakan Publik FISIP UNAS sekaligus Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2011-2015 Chazali H.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 06:58:22