Kemenkes Pangkas Birokasi STR dan SIP Dokter Lewat RUU Kesehatan

Indonesia Berita Berita

Kemenkes Pangkas Birokasi STR dan SIP Dokter Lewat RUU Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya menegaskan, penyederhanaan birokrasi STR dan SIP dilakukan tanpa menghilangkan mutu dan kompetensi dokter.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan , Arianti Anaya mengatakan, penyederhanaan permohonan STR dan SIP dilakukan tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi dokter di Indonesia.

“Bahwa panjangnya birokrasi penerbitan STR dan SIP sehingga banyak tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mengalami kesulitan sehingga terhambat untuk melakukan pelayanan kesehatan,” ungkap dia. Selain itu, kata Arranti, penyederhanaan urusan STR dan SIP ini adalah usulan yang Kemenkes terima dari Dewan Perwakilan Rakyat .

Imbasnya, banyak dokter yang terpaksa harus berhenti bekerja lantaran panjangnya waktu penerbitan STR dan SIP. Kemudian, pengumpulan Satuan Kredit Profesi melalui seminar punya biaya yang bervariasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

IDI Bantah Sengaja Persulit Permohonan SIP dan STR DokterIDI Bantah Sengaja Persulit Permohonan SIP dan STR DokterIDI membantah isu yang menyebut permohonan surat izin praktik atau SIP dan tanda registrasi atau STR dokter sengaja dipersulit.  - Halaman 1
Baca lebih lajut »

Kemenkes Ungkap 3 Masalah Layanan Kesehatan Primer bagi Kelompok Rentan, RUU Kesehatan Tawarkan Solusi IniKemenkes Ungkap 3 Masalah Layanan Kesehatan Primer bagi Kelompok Rentan, RUU Kesehatan Tawarkan Solusi IniDirektur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) drg. Kartini Rustandi, M.Kes menyampaikan soal Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan yang mengatur layanan primer bagi kelompok rentan.
Baca lebih lajut »

Kemenkes Harap RUU Kesehatan Dorong Kemandirian Industri Farmasi dan AlkesKemenkes Harap RUU Kesehatan Dorong Kemandirian Industri Farmasi dan AlkesKemenkes berharap RUU Kesehatan dapat menjadi landasan transformasi industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia. 
Baca lebih lajut »

Menkes Disomasi Sebut STR Rp 6 Juta, Kemenkes Singgung Simplifikasi Izin PraktikMenkes Disomasi Sebut STR Rp 6 Juta, Kemenkes Singgung Simplifikasi Izin PraktikMenkes disomasi buntut menyebut biaya STR mencapai Rp 6 juta, Kementerian Kesehatan RI angkat bicara. Sentil soal penyederhanaan STR dan SIP.
Baca lebih lajut »

Forum Dokter Somasi Menteri Kesehatan Buntut Pernyataan STR Rp 6 JutaForum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ihwal biaya Surat Tanda Registrasi.
Baca lebih lajut »

Kemenkes: Surat Tanda Registrasi Dokter Berlaku Seumur HidupKemenkes: Surat Tanda Registrasi Dokter Berlaku Seumur HidupDirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya memastikan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi seumur hidup, dalam RUU Kesehatan Omnibus Law.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 17:38:33