PPDB Anestesi Undip di RSUP Kariadi yang dibekukan sejak Agustus 2024 setelah kasus perundungan masih dalam pengkajian.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan bahwa keputusan untuk membuka kembali Program Pendidikan Dokter Spesialis ( PPDS ) Anestesi Universitas Diponegoro di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi masih dalam pengkajian. PPDS Anestesi di RS Kariadi dibekukan sejak Agustus 2024 setelah terjadi kasus perundungan yang diduga menyebabkan kematian salah satu mahasiswa.
Widyawati mengatakan bahwa Undip masih perlu memenuhi rencana aksi untuk memperbaiki sistem setelah kasus perundungan tersebut. Rencana aksi itu diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) terkait pembekuan RS Kariadi sebagai tempat praktik mahasiswa PPDS Anestesi Undip. Salah satu rencana aksi yang diberikan Kemenkes dan Kemenristekdikti adalah penandatanganan kerja sama antara Undip dan RS Kariadi untuk mencegah perundungan. RS Kariadi dan Undip sudah melakukan kerjasama untuk mencegah perundungan. Dalam kasus perundungan ini, Widyawati menjelaskan bahwa Kemenkes bukan membekukan program studi yang bersangkutan, melainkan membekukan RS Kariadi sebagai sarana praktik mahasiswa. Undip berada di bawah naungan Kemenristekdikti. Kemenkes tidak memiliki wewenang membekukan prodi. Saat ini, aktivitas klinis PPDS Undip di RSUP dr Kariadi masih diberhentikan selama investigasi kematian dokter Aulia Risma yang diduga karena dirundung seniornya. Pemberhentian tersebut dilayangkan RS Kariadi melalui surat tertanggal 28 Agustus 2024. Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menetapkan tersangka kasus perundungan PPDS Anestesi Undip. Tersangka atas nama TEN, SM, dan ZYA, ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Artanto pada Selasa, 24 Desember 2024
PPDS Anestesi Undip RSUP Kariadi Perundungan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Anestesi UndipKasus perundungan mahasiswi PPDS Anestesi di Universitas Diponegoro, Semarang telah memasuki babak baru dengan penetapan tiga tersangka oleh Kepolisian Daerah Jateng. Kasus ini bermula dari kematian mahasiswi tersebut pada Agustus 2024 dan dugaan perundungan yang dialaminya selama menjalani PPDS.
Baca lebih lajut »
Tiga Tersangka Ditangkap dalam Kasus Perundungan Mahasiswa PPDS Anestesi UndipKasus perundungan mahasiswa PPDS Anestesi di Universitas Diponegoro akhirnya memasuki babak baru dengan penangkapan tiga tersangka. ARL, korban perundungan, ditemukan meninggal pada 12 Agustus 2024.
Baca lebih lajut »
Polda Jawa Tengah Gelar Perkara Kematian Mahasiswa PPDS Anestesi Undip Aulia RismaPolda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri gelar perkara kasus kematian mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Aulia Risma
Baca lebih lajut »
3 Tersangka Mentereng Ditangkap Terkait Perundungan dan Pemerasan Mahasiswi PPDS Anestesi UndipTiga tersangka, termasuk ketua Program Studi dan senior korban, ditangkap terkait kasus perundungan dan pemerasan terhadap Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip Semarang. Keluarga korban mendesak pencabutan izin dokter para tersangka.
Baca lebih lajut »
Polda Jateng Bongkar Sistem Pemerasan Rp2 Miliar di PPDS Anestesi UndipPenyelidikan Polda Jateng mengungkap perputaran uang pungutan mencapai Rp2 miliar per semester dari mahasiswa PPDS Anestesi Undip Semarang, di luar ketentuan. Tiga tersangka, senior dr Aulia Risma Lestari dan pejabat di PPDS Anestesi Undip Semarang, telah ditetapkan dan dilakukan pencekalan agar tidak melarikan diri.
Baca lebih lajut »
Kasus Dugaan Perundungan PPDS Undip: Tiga Tersangka DitetapkanKasus dugaan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Undip yang berakhir dengan kematian ARL memasuki fase baru dengan penetapan tiga tersangka. Tersangka meliputi Kepala Program Studi Anestesiologi Undip, staf administrasi, dan seorang senior di PPDS Anestesi Undip. Polisi menduga terdapat penyalahgunaan wewenang dan keuntungan pribadi dari pengumpulan biaya operasional pendidikan (BOP) yang tidak diatur secara akademik.
Baca lebih lajut »