Kemenkes Diminta Hentikan Pembahasan RPMK Soal Produk Tembakau Dan Rokok Elektrik, Ini Alasannya

Kemenkes Berita

Kemenkes Diminta Hentikan Pembahasan RPMK Soal Produk Tembakau Dan Rokok Elektrik, Ini Alasannya
Aliansi Masyarakat SipilRokokTembakau
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 53%

RPMK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Direktur P3M Sarmidi Husna mengatakan, diskusi nasional dengan tema “Telaah Kritis RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik” dilatari oleh kekhawatiran berbagai pihak terhadap dampak RPMK 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang mengusulkan ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk diberlakukan.

Jika tidak, RPMK 2024 batal dan tidak adil. Rancangan Peraturan tidak sembarangan bisa disahkan tanpa adanya musyawarah dengan stakeholder yang terkait.“Pada prinsipnya, peraturan RPMK 2024 harus mampu mengakomodir semua golongan, berkeadilan dan sesuai dengan misi agama dan berwawasan ke depan,” kata Miftah.

Hal ini sangat berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Menurutnya, meningkatnya peredaran rokok ilegal justru bisa menggerus pasar rokok legal, sehingga dampaknya akan terjadi penurunan penjualan, penurunan produksi dan efisiensi tenaga kerja, bahkan sampai pemutusan tenaga kerja.

Dari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja. Sejak terbitnya UU Kesehatan No. 17 tahun 2003, dilanjutkan PP 28 tahun 2004, regulasi tembakau dipaksakan dengan strategi yang senyap dan sistematis. Sementara itu, perwakilan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice Gunawan menyampaikan perlunya sinkronisasi PP dengan UU dan Peraturan Pemerintah yang ada.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Aliansi Masyarakat Sipil Rokok Tembakau

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sudahi Mengejar Mahkamah KonstitusiSudahi Mengejar Mahkamah KonstitusiSALAH satu wewenang Mahkamah Konstitusi MKialah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Baca lebih lajut »

Sudahi Mengejar Mahkamah KonstitusiSudahi Mengejar Mahkamah KonstitusiSALAH satu wewenang Mahkamah Konstitusi MKialah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Baca lebih lajut »

Kemenkes Kejar Target Sahkan RPMK, AMTI: Pemangku Kepentingan Tembakau Tidak DianggapKemenkes Kejar Target Sahkan RPMK, AMTI: Pemangku Kepentingan Tembakau Tidak DianggapPengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada akhir September 2024 sangat disayangkan oleh elemen ekosistem pertembakauan.
Baca lebih lajut »

Kemenkes Kejar Target Sahkan RPMK, AMTI: Pemangku Kepentingan Tembakau Tidak DianggapKemenkes Kejar Target Sahkan RPMK, AMTI: Pemangku Kepentingan Tembakau Tidak DianggapBerita Kemenkes Kejar Target Sahkan RPMK, AMTI: Pemangku Kepentingan Tembakau Tidak Dianggap terbaru hari ini 2024-09-07 19:11:13 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

KSP Bola RUU Perampasan Aset di DPRKSP Bola RUU Perampasan Aset di DPRDPR diminta segera mengesahkan rancangan undang-undang RUU Perampasan Aset
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua MPR Dorong Penuntasan Pembahasan RUU PPRT jadi Undang-UndangWakil Ketua MPR Dorong Penuntasan Pembahasan RUU PPRT jadi Undang-UndangJPNN.com : Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengajak semua pihak terkait untuk segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 06:01:11