Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19
JURU Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan kegiatan mudik tahun ini tetap dilarang. Hal ini untuk menanggapi keluarnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari ini Selasa, .
“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.
Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dikeluarkannya SE ini untuk memberikan pengecualian bagi masyarakat yang masih harus bepergian dalam rangka percepatan penanganan covid-19. Karena selama PSBB mereka mengalami kesulitan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Senang Mulai Besok Bisa Bepergian Lagi |Republika OnlineSemua sektor transportasi dapat mengangkut penumpan meski mudik tetap dilarang.
Baca lebih lajut »
Kemhub Tegaskan Mudik Tetap DilarangKemhub segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran SE Gugus Tugas Covid-19 dan menegaskan bahwa mudik tetap dilarang dan sama sekali tidak ada pengecualian.
Baca lebih lajut »
Mudik Dilarang, Kemenhub Sebutkan Kriteria Boleh Bepergian |Republika OnlinePenumpang boleh bepergian akan diatur pembatasan dan penerapan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »
Menhub: Moda Transportasi Bisa Beroperasi dengan Catatan |Republika OnlineMenhub pastikan izin operasi transportasi bukan relaksasi dan izin mudik.
Baca lebih lajut »
Menhub Pastikan Pejabat Negara Dilarang MudikPejabat negara, termasuk anggota DPR, diperbolehkan melakukan kunjungan kerja ke daerah, tetapi tidak untuk keperluan mudik.
Baca lebih lajut »
Soal Mudik, Kemenhub: yang Diatur itu Pengecualian Untuk Kepentingan KhususKemenhub mengatakan semua penumpang yang diperbolehkan (mudik) itu diatur protokol kesehatan yang ketat. mudik
Baca lebih lajut »