Kemendegari tegaskan Pj. Gubernur Aceh sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TN.
Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat menerima serah terima jabatan dengan mantan Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Gedung DPRA, Banda Aceh . ANTARA/HO-Humas DPRA
"Pj. Gubernur Aceh Bapak Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki bukan anggota TNI aktif," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh, Rabu. "Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," katanya menegaskan.
Achmad Marzuki mendapatkan pangkat mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018—2020, kemudian Pangdam Iskandar Muda pada tahun 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendagri Tegaskan Penjabat Gubernur Aceh bukan Perwira TNI AktifAchmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Baca lebih lajut »
Kemendagri Bantah Achmad Marzuki Masih Perwira TNI AktifKemendagri menegaskan tidak ada yang salah dari pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi penjabat (pj) gubernur Aceh.
Baca lebih lajut »
Pj Gubernur Aceh, Kemendagri: Achmad Marzuki Mengundurkan Diri dari TNI |Republika OnlinePelantikan Achmad Marzuki menjadi ASN di lingkungan Kemendagri berdasarkan Kepres.
Baca lebih lajut »
KSP Pastikan Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Sesuai Ketentuan HukumDeputi V Kepala KSP Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, proses pengangkatan calon Pj gubernur dilaksanakan dengan teliti.
Baca lebih lajut »