Pelantikan Achmad Marzuki menjadi ASN di lingkungan Kemendagri berdasarkan Kepres.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, Achmad Marzuki telah mengundurkan diri dan pensiun dini dari TNI. Mayjen TNI Achmad Marzuki kini menjabat sebagai staf ahli mendagri bidang hukum dan kesatuan bangsa dan bakal dilantik sebagai penjabat gubernur Aceh pada Rabu .
Dia menuturkan, pelantikan Achmad Marzuki menjadi bagian dari aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/TPA Tahun 2022. Jabatan staf ahli menteri tersebut masuk kategori jabatan pimpinan tinggi madya. Achmad Marzuki merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Dia lahir di Bandung pada 24 Februari 1967 dan sempat menjabat sebagai tenaga ahli pengkaji bidang kewaspadaan nasional Lembaga Pertahanan Nasional .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendagri Bantah Achmad Marzuki Masih Perwira TNI AktifKemendagri menegaskan tidak ada yang salah dari pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi penjabat (pj) gubernur Aceh.
Baca lebih lajut »
KSP Pastikan Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Sesuai Ketentuan HukumDeputi V Kepala KSP Jaleswari Pramodhawardani menjelaskan, proses pengangkatan calon Pj gubernur dilaksanakan dengan teliti.
Baca lebih lajut »
Sehari Menjabat Staf Ahli Mendagri, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki Dilantik Jadi Penjabat Gubernur AcehMantan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki akan mengisi kekosongan jabatan gubernur Aceh karena Nova Iriansyah berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur Aceh, hari ini (5/7/2022). Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Kemendagri Bantah Achmad Marzuki Masih Perwira TNI AktifKemendagri menegaskan tidak ada yang salah dari pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi penjabat (pj) gubernur Aceh.
Baca lebih lajut »