Kemendagri Perintahkan Daerah Terbitkan Perda untuk THR dan Gaji ke-13

Indonesia Berita Berita

Kemendagri Perintahkan Daerah Terbitkan Perda untuk THR dan Gaji ke-13
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Kemendagri Perintahkan Daerah Terbitkan Perda untuk THR dan Gaji ke-13 TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri memerintahkan pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daearah yang mengatur teknis pencairan tunjangan hari raya keagamaan dan gaji ke-13. Pemerintah akan mencairkan THR mulai H-10 Lebaran dan gaji ke-13 pada Juli mendatang.“Kami meminta kepala daerah menindaklanjuti untuk segera menyusun peraturan kepala daerah untuk THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022.

Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.Suhajar berujar, pemerintah daerah dapat memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengatur pemberian THR dan gaji-13.“Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi dananya, tetap harus disediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegaawi tahun anggaran 2022,” katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ini Alasan Presiden Jokowi Cairkan Tukin 50 Persen Sekaligus THR, dan Gaji ke-13 untuk PNSIni Alasan Presiden Jokowi Cairkan Tukin 50 Persen Sekaligus THR, dan Gaji ke-13 untuk PNSAlasan Presiden Joko Widodo atau Jokowi cairkan tunjangan kinerja (Tukin) 50 persen sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS.
Baca lebih lajut »

Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenJokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 Plus Tukin 50 PersenPresiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah bakal mencairkan uang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS pada lebaran tahun ini
Baca lebih lajut »

Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Siang IniSri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS Siang IniMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hari ini akan mengumumkan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS siang ini.
Baca lebih lajut »

Kepala Daerah Diminta Segera Buat Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13Kepala Daerah Diminta Segera Buat Aturan Pencairan THR dan Gaji ke-13Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah segera membentuk peraturan kepala daerah untuk segera mencairkan THR, gaji ke-13, dan TKD sebesar 50%
Baca lebih lajut »

Tjahjo Kumolo: Gaji ke-13 dan THR Bentuk Apresiasi Pemerintah Terhadap ASNTjahjo Kumolo: Gaji ke-13 dan THR Bentuk Apresiasi Pemerintah Terhadap ASNMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyambut baik hadirnya gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintahan.
Baca lebih lajut »

Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi mengumumkan THR PNS dan gaji ke-13 pada H-10 Idul Fitri atau Lebaran 2022. Ini penjelasannya....
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 22:51:57