Kemendagri mendorong pemberian sanksi bagi ASN yang tidak netral.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengingatkan aparatur sipil negara atas sanksi kepada mereka yang melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah 2020. Kemendagri mendorong pemberian sanksi bagi ASN yang tidak netral baik di pusat maupun daerah sesuai dengan peraturan berlaku. Baca Juga "Kami mencoba mendorong pemberian sanksi. Selama ini kesannya bahwa yang salah tidak terlalu diberi sanksi.
"Ada keraguan-keraguan misalnya penegakan sanksi, memang ucapan ini sederhana, praktiknya di lapangan sangat sulit," kata Syarmadani. Syarmadani juga mempertegas terkait sanksi bagi ASN tidak netral yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berupa kurungan dan denda. Ia mencontohkan pada Pasal 494, setiap ASN yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Menurut dia, ancaman sanksi dalam undang-undang tersebut dapat mencegah pelanggaran netralitas ASN baik di tingkat pusat maupun daerah. Di samping itu, data per 31 Desember 2018, terdapat sekitar 3,2 juta atau 77,56 persen ASN bertugas di daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menpan RB dan Mendagri Diminta Tegas pada PPK yang Enggan Sanksi ASN Tak NetralSebanyak 178 ASN belum disanksi terkait tidak netral dalam pilkada. Menpan RB dan Mendagri diminta tegas.
Baca lebih lajut »
ASN Tidak Pakai Masker Ditunda Kenaikan PangkatASN di Kabupaten Purwakarta yang tidak memakai masker akan mendapatkan sanksi administratif termasuk penundaan kenaikan pangkat.
Baca lebih lajut »
46 ASN Positif Corona, HUT Ambon Digelar VirtualHUT ke-445 Kota Ambon yang jatuh 7 September mendatang akan dirayakan secara virtual untuk menyesuaikan diri dengan situasi di masa pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Ada klaster baru ASN, 'lockdown' di Karimun-Kepri sedang dikajiPemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sedang mengkaji penutupan wilayah atau "lockdown" menyusul adanya klaster baru ...
Baca lebih lajut »
Risma Wajibkan ASN Ganti Baju Saat Datang dan Pulang KerjaWali Kota Risma menerbitkan surat edaran tentang pencegahan penyebaran COVID-19. Salah satu isinya adalah mengganti pakaian saat datang dan pulang kerja. Surabaya VirusCorona
Baca lebih lajut »