Kemendag Resmi Terbitkan Izin, Freeport Bisa Ekspor Tembaga Lagi

Indonesia Berita Berita

Kemendag Resmi Terbitkan Izin, Freeport Bisa Ekspor Tembaga Lagi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 59%

Kemendag menerbitkan dua peraturan terbaru terkait ekspor yang memberikan relaksasi ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menerbitkan dua peraturan terbaru terkait ekspor demi mendorong kinerja ekspor Indonesia.

Madyana menuturkan bahwa Kedua Permendag disusun sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif. Ada sejumlah perubahan yang terdapat pada kedua Permendag tersebut, antara lain penyesuaian Pos Tarif/HS dan uraian barang dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2017 ke BTKI Tahun 2022.

Kemudian, penyesuaian lainnya adalah pada persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, dan pemisahan kelompok barang. Diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia. Kementerian Perdagangan memastikan bahwa Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan izin ekspor konsentrat.

Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara , pemerintah mulai menghentikan ekspor komoditas mineral mentah termasuk konsentrat tembaga.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Modus Penipuan Aplikasi Jombingo, Polisi Minta Bantuan Kemendag Selidiki Skema PonziPolisi akan meminta bantuan ahli dari Kemendag untuk menyelidiki modus Skema Ponzi dalam aplikasi Jombingo.
Baca lebih lajut »

Dalami Skema Ponzi dalam Aplikasi Jombingo, Direskrimsus Gandeng Ahli dari KemendagDalami Skema Ponzi dalam Aplikasi Jombingo, Direskrimsus Gandeng Ahli dari KemendagPolda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi (lp) terkait aplikasi Jombingo. Tercatat, dari dua laporan polisi yang ditangani nilai kerugian mencapai Rp42,1 juta.
Baca lebih lajut »

Spindo (ISSP) Terbitkan Obligasi dan Sukuk, Bersiap RefinancingSpindo (ISSP) Terbitkan Obligasi dan Sukuk, Bersiap RefinancingHasil penerbitan obligasi Spindo (ISSP) akan dipergunakan untuk melunasi utang bank yang bunganya lebih tinggi yaitu 7,75 persen.
Baca lebih lajut »

MA Terbitkan Surat Edaran Larangan Nikah Beda Agama, MUI Beri ApresiasiMA Terbitkan Surat Edaran Larangan Nikah Beda Agama, MUI Beri ApresiasiKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.
Baca lebih lajut »

Merdeka Copper (MDKA) Terbitkan Obligasi Rp 2,55 TMerdeka Copper (MDKA) Terbitkan Obligasi Rp 2,55 TEmiten tambang Grup Saratoga, PT Merdeka Copper and Gold Tbk. (MDKA) akan mengejar target dana sebesar Rp 15 triliun dari Obligasi Berkelanjutan IV
Baca lebih lajut »

Bank Mandiri Terbitkan Kartu Debit, Kartu Kredit, dan E-money Ramah LingkunganInisiatif penerbitan recycled-PVC prepaid dan debit card serta cardless credit card merupakan bentuk komitmen Bank Mandiri pada sustainability
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 15:47:51