Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online

Indonesia Berita Berita

Kemendag: Media Sosial Dilarang Jualan Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Artinya, TikTok tidak bisa menjalankan fungsi secara bersamaan sebagai media sosial dan e-commerce.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memastikan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 platform sosial media dan e-commerce, seperti TikTok akan dipisahkan.

"Kita menunggu finalisasi revisi Permendag 50. Ketika nanti sudah final, saya tidak menyebutkan kapannya, segera sedang kita rampungkan, dan nanti akan ada pemisahan yang jelas antara sosial media, e-commerce, dan sosial commerce," kata Jerry saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin . "Tiktok itu tidak bisa menjalankan fungsinya dua secara bersamaan, kenapa? karena kita ada peraturan e-commerce. Jadi, ketika dia adalah e-commerce dia harus mengikuti peraturan tentang e-commerce," kata Jerry."TikTok itu kan mengklaim dirinya sosial media. Nah, sosial media itu tidak bisa berjualan, sosial media itu fungsinya sebagia sosial media. Kenapa saya katakan begitu, karena ada peraturannya ada di Kominfo dan Kemendag," kata Jerry menerangkan.

Oleh karena itu, Pemerintah melakukan pengaturan perdagangan online melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

merdekadotcom /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Media Sosial Bakal Dilarang buat Jualan, Jokowi: Kita Terlambat Beberapa BulanMedia Sosial Bakal Dilarang buat Jualan, Jokowi: Kita Terlambat Beberapa BulanPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal kebijakan pemerintah melarang praktik social commerce.
Baca lebih lajut »

PNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta PemiluPNS Dilarang Like, Comment dan Share Medsos Capres dan Peserta PemiluPNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Baca lebih lajut »

TikTok Shop Gerus Pelaku UMKM, Jokowi: Mestinya Jadi Media Sosial, Bukan Media EkonomiTikTok Shop Gerus Pelaku UMKM, Jokowi: Mestinya Jadi Media Sosial, Bukan Media EkonomiPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui keberadaan e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok telah menggerus pelaku UMKM.
Baca lebih lajut »

Jokowi Soal Gempuran TikTok Shop: Dia Itu kan Sosial Media bukan Ekonomi MediaJokowi Soal Gempuran TikTok Shop: Dia Itu kan Sosial Media bukan Ekonomi MediaJokowi menyatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan perdagangan di media sosial yang membuat perdagangan konvensional.
Baca lebih lajut »

Permendag Direvisi, Sosial Media tidak Boleh Melakukan Transaksi Penjualan ProdukPermendag Direvisi, Sosial Media tidak Boleh Melakukan Transaksi Penjualan ProdukPEMERINTAH memutuskan melarang platform media sosial melakukan transaksi penjualan produk layaknya perniagaan elektronik (e-commerce).
Baca lebih lajut »

Hoaks Kasus Rempang Bertebaran di Media Sosial, Pemerintah Diminta Segera KlarifikasiHoaks Kasus Rempang Bertebaran di Media Sosial, Pemerintah Diminta Segera KlarifikasiMinimnya upaya diseminasi pemerintah dalam mengkomunikasikan duduk permasalahan proyek Rempang Eco City ke publik menjadi poin penting yang disorot masyarakat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 00:48:06