Permendag Direvisi, Sosial Media tidak Boleh Melakukan Transaksi Penjualan Produk

Indonesia Berita Berita

Permendag Direvisi, Sosial Media tidak Boleh Melakukan Transaksi Penjualan Produk
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 92%

PEMERINTAH memutuskan melarang platform media sosial melakukan transaksi penjualan produk layaknya perniagaan elektronik (e-commerce).

Hal itu diputuskan merespons maraknya penjualan secara daring di sosial media asal Tiongkok, Tiktok shop.

"Sudah disepakati pulang ini Permendag revisi 50/2020 akan kita tanda tangani," ujar Zulkifli Hasan seusai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin . Pada rapat itu, hadir Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, dan lain-lain.Revisi Permendag tersebut, terang Zulkifli, akan mengatur bahwa platform media sosial tidak boleh melakukan transaksi penjualan.

"Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," papar Mendag.daftar barang-barang yang diperbolehkan untuk diimpor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta. Mendag mencontohkan batik, sudah ada di Indonesia, maka tidak perlu masuk dalam daftar itu.Ia mengakui bahwa sempat ada perbedaan perlakuan terhadap produk yang dijual secara daring dengan luring.

Menteri Koperasi Teten Masduki menambahkan regulasi lebih ketat terhadap perniagaan sistem elektronik dilakukan karena adanya gempuran produk impor berharga murah dijual secara daring. Praktik tersebut berimbas pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam negeri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah Atur Perdagangan yang Adil Antara Daring dan Luring, MenkopUKM: Permendag Nomor 50/2020 Akan DirevisiPemerintah Atur Perdagangan yang Adil Antara Daring dan Luring, MenkopUKM: Permendag Nomor 50/2020 Akan DirevisiBanyaknya produk luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, dan dijual murah sudah berdampak pada produk UMKM dalam negeri.
Baca lebih lajut »

TikTok Shop Gerus Pelaku UMKM, Jokowi: Mestinya Jadi Media Sosial, Bukan Media EkonomiTikTok Shop Gerus Pelaku UMKM, Jokowi: Mestinya Jadi Media Sosial, Bukan Media EkonomiPresiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui keberadaan e-commerce berbasis media sosial seperti TikTok telah menggerus pelaku UMKM.
Baca lebih lajut »

Jokowi Soal Gempuran TikTok Shop: Dia Itu kan Sosial Media bukan Ekonomi MediaJokowi Soal Gempuran TikTok Shop: Dia Itu kan Sosial Media bukan Ekonomi MediaJokowi menyatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan perdagangan di media sosial yang membuat perdagangan konvensional.
Baca lebih lajut »

Hoaks Kasus Rempang Bertebaran di Media Sosial, Pemerintah Diminta Segera KlarifikasiHoaks Kasus Rempang Bertebaran di Media Sosial, Pemerintah Diminta Segera KlarifikasiMinimnya upaya diseminasi pemerintah dalam mengkomunikasikan duduk permasalahan proyek Rempang Eco City ke publik menjadi poin penting yang disorot masyarakat.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Segera Mengatur ”E-Commerce” Berbasis Media SosialPemerintah Segera Mengatur ”E-Commerce” Berbasis Media SosialPresiden Jokowi menuturkan bahwa Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyiapan aturan untuk mengendalikan” e-commerce” berbasis media sosial.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Segera Mengatur E-Dagang Berbasis Media SosialPemerintah Segera Mengatur E-Dagang Berbasis Media SosialPresiden Jokowi menuturkan bahwa Kementerian Perdagangan sedang memfinalisasi penyiapan aturan untuk mengendalikan” e-commerce” berbasis media sosial.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 04:09:45