Kemendag Cabut Izin Pelaku Usaha yang Langgar Aturan IMEI Ponsel

Indonesia Berita Berita

Kemendag Cabut Izin Pelaku Usaha yang Langgar Aturan IMEI Ponsel
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 83%

Kemendag akan mengambil tindakan tegas Telematika kepada para pelaku usaha di bidang perdagangan yang tidak mematuhi aturan IMEI.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah upaya percepatan penanganan virus corona jenis baru covid-19 yang kian masif, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengingatkan pentingnya pelaku usaha di bidang perdagangan mematuhi peraturan penggunaan IMEI atau International Mobile Equipment Identity.

"Bila tidak diindahkan, Kemendag akan memberikan peringatan keras hingga pencabutan izin usaha dan wajib memberi ganti rugi kepada konsumen. Meski di tengah pandemi covid-19, tindakan tegas ini tetap akan diberlakukan untuk melindungi konsumen dari perdagangan produk telekomunikasi ilegal atau yang berasal dari black market ,” tegas Mendag.

2 dari 2 halamanPatuhi Aturan IMEISementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga , Veri Anggrijono mengatakan, agar semua pelaku usaha mematuhi aturan IMEI. Bagi distributor yang masih menjual produk telematika yang menggunakan kartu subscriber identification module secara ilegal maka Kemendag akan mencabut izin usahanya dan penjual perangkat telekomunikasi ilegal wajib memberi ganti rugi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Patuhi IMEI, Mendag Akan Cabut Izin Usaha Pedagang PonselTak Patuhi IMEI, Mendag Akan Cabut Izin Usaha Pedagang PonselMendag Agus Suparmanto mengancam mencabut izin usaha importir, produsen, dan distributor yang menjual ponsel ilegal dan tak mematuhi aturan IMEI.
Baca lebih lajut »

Pengusaha yang Langgar Aturan IMEI Akan Dicabut Izin UsahanyaPengusaha yang Langgar Aturan IMEI Akan Dicabut Izin UsahanyaPemerintah memastikan tak ada pembedaan dalam pemberlakuan aturan IMEI untuk perdagangan konvensional dan online.
Baca lebih lajut »

Melirik Magnet Cuan Saham Ritel Ponsel Usai Aturan IMEIMelirik Magnet Cuan Saham Ritel Ponsel Usai Aturan IMEIAnalis merekomendasikan beli saham ERAA, peritel ponsel. Karena penjualan akan meroket seiring pemblokiran ponsel ilegal lewat aturan IMEI.
Baca lebih lajut »

Aturan IMEI Mulai Berlaku, HP yang Aktif Sebelum 18 April 2020 AmanAturan IMEI Mulai Berlaku, HP yang Aktif Sebelum 18 April 2020 AmanPemerintah akan menerapkan kebijakan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai hari ini, Sabtu (18/4/2020)....
Baca lebih lajut »

Aturan IMEI Resmi Berlaku Hari IniAturan IMEI Resmi Berlaku Hari IniKementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan regulasi tentanng validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020.
Baca lebih lajut »

Regulasi Baru Nomor IMEI di Ponsel, Kewajiban ada pada OperatorRegulasi Baru Nomor IMEI di Ponsel, Kewajiban ada pada OperatorPeraturan soal validasi nomor IMEI berlaku untuk ponsel yang baru dibeli atau diaktifkan mulai hari ini, Sabtu 18 April 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 15:53:35