Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek?

Indonesia Berita Berita

Kemenaker Sebut Ojol Berhak Dapat THR, Ini Kata Grab dan Gojek?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 68%

Kemenaker menyebutkan, pengemudi ojek online berhak mendapat THR Lebaran 2024. Lantas, apa kata Grab?

Indah Anggoro Putri saat menyampaikan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin .termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu PKWT. Jadi ikut dalamSelasa , Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza R. Munusamy menyampaikan bahwa Grab akan memberikan THR kepada para ojol.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ."Grab Indonesia akan memberikan Tunjangan Hari Raya .

Insentif tersebut diberikan sebagai wujud imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator. Sementara itu, SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W Purnomo menyampaikan, pihaknya menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemenaker, serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.Nantinya, pihaknya akan mengganti THR dengan program"Swadaya Mudik","Bazar Swadaya", dan"Mega Kopdar Halal bi Halal" yang digelar pada Lebaran 2024.

"Kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu , PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenaker Sebut Pengemudi Ojek Online Berhak Dapat THRKemenaker Sebut Pengemudi Ojek Online Berhak Dapat THRDirjen PHI dan Jamsos Kemenaker sebut pengemudi ojek online adalah termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berhak menerima THR.
Baca lebih lajut »

Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR KemenakerYang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR KemenakerJPNN.com : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka Posko THR Idulfitri pada tahun ini.
Baca lebih lajut »

Kemenaker Imbau Kepala Daerah Tegakkan Pembayaran THRKemenaker Imbau Kepala Daerah Tegakkan Pembayaran THRMasalah THR keagamaan setiap tahun hampir sama, seperti THR dibayar dicicil, ditunggak, atau tidak dibayar sama sekali.
Baca lebih lajut »

Kemenaker Minta Perusahaan Ojol Beri THR ke DriverKemenaker Minta Perusahaan Ojol Beri THR ke DriverPerusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab diimbau untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada drivernya.Hal ini disampaikan Direktur
Baca lebih lajut »

Kemenaker diminta awasi pembayaran THR industri manufakturKemenaker diminta awasi pembayaran THR industri manufakturKamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) sektor ...
Baca lebih lajut »

Kemenaker Siapkan Posko Pengaduan THRKemenaker Siapkan Posko Pengaduan THRPengusaha diminta tidak main-main dengan pembayaran THR keagamaan untuk pekerja/buruh. Bagi yang nekat telat membayar. siap-siap didenda.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:37:45