Permenaker tentang JHT sudah melalui proses, termasuk diserahkan ke Kemenkumham.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu untuk menanggapi anggapan bahwa Kemenaker tidak melakukan konsultasi dengan presiden.
Baca Juga Indah juga menegaskan penyusunan Permenaker tersebut sudah melalui sejumlah rangkaian proses, termasuk diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM, harmonisasi dengan kementerian lainnya, dan izin dari Sekretariat Kabinet. Karena itu, ia mengatakan, tidak benar jika Permenaker bertentangan dengan Presiden Jokowi.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu menuai kecaman dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kaum buruh. Salah satu mandat Permenaker tersebut mensyaratkan pekerja harus berusia 56 untuk bisa mencairkan 100 persen dana Jaminan Hari Tua . Akibatnya, aturan ini membuat peserta tidak bisa mencairkan 100 dana JHT meski sudah tidak bekerja lagi sampai menginjak usia 56 tahun.
"Copot menteri tenaga kerja, copot menteri tenaga kerja, tetapi ini tentu menjadi hak prerogatif presiden jokowi untuk mencopot menteri tenaga kerja," tegas Said Iqbal di halaman kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengusaha Nilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Soal JHT Sudah TepatMengusaha melihat bahwa JHT merupakan tabungan yang apabila dicairkan dalam jangka waktu yang lama akan menguntungkan peserta.
Baca lebih lajut »
Kritik Permenaker, Puan Maharani: JHT Berasal dari Potongan Gaji Pekerja, Bukan dari Pemerintah - Tribunambon.comKritik Permenaker, Puan Maharani: JHT Berasal dari Potongan Gaji Pekerja, Bukan dari Pemerintah via ambontribunnews
Baca lebih lajut »
Hari Ini Buruh Seluruh Indonesia Lakukan Aksi Cabut Permenaker JHT dan Desak Menaker MundurAksi ini dilakukan terpusat di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Permenaker JHT Banyak Ditentang, Ini AlasannyaKebijakan dana JHT baru bisa dicairkan 100% saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun mendapat banyak tentangan. Apa alasannya? Selengkapnya: 👇 JaminanHariTua
Baca lebih lajut »
Harapan Direktur Jamsostek Kemenaker Mengenai JHT Cair di Usia 56 Tahun - tvOneCORE Indonesia menyatakan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) melengkapi kebijakan baru jaminan hari tua (JHT) yang baru dapat dicairkan usia pensiun 56 tahun. - tvOne
Baca lebih lajut »
Aturan Baru JHT Dinilai Tutupi Masalah Gagal Bayar, Ini Kata Kemenaker | merdeka.comPeraturan Menteri Kemenaker mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun menuai protes dari berbagai pihak. Aturan ini bahkan dicurigai untuk menutupi ketidakprofesionalan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dana nasabah.
Baca lebih lajut »