Kementerian Agama menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan, yang ...
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa. Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tolak Kasasi, MA Tetap Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan - Pikiran-Rakyat.comDivonis hukuman pidana mati, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan.
Baca lebih lajut »
Tok! MA Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 SantriMA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak, Predator Seksual Herry Wirawan Tetap Dihukum MatiKasasi Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian Herry tetap divonis dengan pidana mati.
Baca lebih lajut »
Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Tetap Dihukum MatiPermohonan kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati tetap dihukum mati usai kasasi ditolak MA - BBC News IndonesiaMahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dan memperkuat vonis mati yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca lebih lajut »
Putusan Inkrah, Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati Tetap Dipidana MatiDengan demikian, Herry tetap dihukum mati sebagaimana putusan sebelumnya di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Baca lebih lajut »