Kasasi Ditolak, Predator Seksual Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Indonesia Berita Berita

Kasasi Ditolak, Predator Seksual Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 59%

Kasasi Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung. Dengan demikian Herry tetap divonis dengan pidana mati.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan predator seksual asal Bandung Herry Wirawan. Herry dengan demikian tetap divonis pidana mati.Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup. Hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kebiri hanya bisa dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Hukuman itu segera dilaksanakan setelah selesai menjalani pidana pokok.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tok! MA Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 SantriTok! MA Vonis Mati Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 SantriMA menolak permohonan kasasi Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.
Baca lebih lajut »

MA Godok Aturan Untuk Siaran Langsung Putusan Kasasi dan PKMA Godok Aturan Untuk Siaran Langsung Putusan Kasasi dan PKKepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi memastikan, instansinya tidak ingin mengulang sejarah buruk tahun 2022 terkait dua hakim agung yang terjerat dugaan suap oleh KPK.
Baca lebih lajut »

MA Godok Aturan Sidang Putusan Kasasi dan PK Virtual | merdeka.comMA Godok Aturan Sidang Putusan Kasasi dan PK Virtual | merdeka.comSaat ini, Mahkamah Agung tengah menggodok aturan persidangan kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Baca lebih lajut »

Tim Likuidasi Ditolak Masuk Kantor WanaArtha Life!Tim Likuidasi Ditolak Masuk Kantor WanaArtha Life!Tim Likuidasi WanaArtha Life mendatangi kantor pusat perusahaan. Namun, tim likuidasi tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan WanaArtha Life.
Baca lebih lajut »

Kepala Puskesmas Sinjai Dicopot Buntut Warga Pinjam Ambulans DitolakKepala Puskesmas Sinjai Dicopot Buntut Warga Pinjam Ambulans DitolakDinkes Sinjai, Sulsel mengambil sikap tegas soal ada warga meninggal usai meminjam ambulans milik Puskesmas tetapi ditolak. Kepala Puskesmas terkait dicopot. Via: detik_sulsel
Baca lebih lajut »

Nasib Ojol Pakai Motor Listrik, Orderan Jadi Sering Ditolak!Nasib Ojol Pakai Motor Listrik, Orderan Jadi Sering Ditolak!Ada banyak berita terpopuler detikOto selama September 2022, salah satunya kisah ojol (ojek online) yang sering di-cancel kustomer gara-gara naik motor listrik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 08:26:50