Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Ini Filosofinya
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022.
Dia menjelaskan bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia. Motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Penetapan label halal tersebut, menurut Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal . Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. "Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.
“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, label bertujuan memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” kata Arfi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenag Tetapkan Logo Label Halal Indonesia yang Berlaku Buat NasionalGELORA.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasiona...
Baca lebih lajut »
Kemenag Tetapkan Label Halal Nasional Baru, Ini PenampakannyaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Baca lebih lajut »
Logo Baru Label Halal Berbentuk Gunungan Wayang Kulit, Ini Penjelasan Kemenag |Republika OnlineLogo baru label halal berupa susunan huruf arab membentuk gunungan wayang kulit.
Baca lebih lajut »
Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru Berbentuk Gunungan dan Motif Sujan, Ini Filosofinya | merdeka.comPenetapan label halal yang berlaku nasional tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.
Baca lebih lajut »
BPJPH Tetapkan Logo Label Halal Indonesia |Republika OnlinePenetapan label halal dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022
Baca lebih lajut »