Edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia antara lain mengatur kriteria hewan dam dan standar RPH.
2 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Meninggal di RS Makkah, 12 Jemaah Lain Tertunda KeberangkatannyaDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
"Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara," sambungnya.
Hilman Latief Ibadah Haji 2024 Dam Kemenag Info Haji Haji
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Resmi Dari Kemenag, Ini Besaran Nilai DAM dan Lokasi RPH untuk Jamaah HajiSelain besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan.
Baca lebih lajut »
Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini KriterianyaDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Baca lebih lajut »
Kemenag tetapkan standar RPH pelaksanaan Dam jamaah hajiKementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan Dam jamaah haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang salah satu isinya perihal ...
Baca lebih lajut »
Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan DamAda dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan RPH dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam
Baca lebih lajut »
Kemenag Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Ini Tujuan dan Besaran BiayanyaDirektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024
Baca lebih lajut »
Kemenag Terbitkan Edaran Soal Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2024 bagi Jemaah Haji, Ini BiayanyaKemenag terbitkan SE terkait pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M, simak inilah penjelasannya dan biaya DAM yang harus dibayarkan.
Baca lebih lajut »