Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam

Jemaah Haji Berita

Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam
DagingHewan Dam
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 92%

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini yakni kriteria Rumah Pemotongan Hewan RPH dan penekanan pentingnya optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam

DIRJEN Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M. Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yakni kriteria Rumah PemotonganEdaran Dirjen PHU terbit pada 5 Juni 2024.

Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jemaah akan menentukan pilihannya. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram . Dan ketiga, pengelolaan hewan dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

"SE baru ini sekaligus mencabut SE sebelumnya, SE Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.," tegas Hilman. Jemaah haji diimbau membayar dam di tempat-tempat resmi karena bisa dipastikan hewan yang akan disembelih sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Daging Hewan Dam

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenag tetapkan standar RPH pelaksanaan Dam jamaah hajiKemenag tetapkan standar RPH pelaksanaan Dam jamaah hajiKementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan Dam jamaah haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang salah satu isinya perihal ...
Baca lebih lajut »

Kemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini KriterianyaKemenag Tetapkan Standar RPH Pelaksanaan Dam, Ini KriterianyaDirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief menerbitkan edaran baru terkait dengan panduan pelaksanaan dam jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M.
Baca lebih lajut »

Kemenag Tetapkan Standar Rumah Pemotongan Hewan Pelaksanaan Dam, Ini KriterianyaKemenag Tetapkan Standar Rumah Pemotongan Hewan Pelaksanaan Dam, Ini KriterianyaKemenag mengatur kriteria hewan dan standar RPH yang akan mengelola optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, termasuk bagi masyarakat Indonesia.
Baca lebih lajut »

Ini Standar RPH Pelaksanaan Dam, Simak KriterianyaIni Standar RPH Pelaksanaan Dam, Simak KriterianyaBerita Ini Standar RPH Pelaksanaan Dam, Simak Kriterianya terbaru hari ini 2024-06-08 21:12:44 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Ini Standar RPH Pelaksanaan Dam untuk Jemaah Haji Indonesia, Simak KriterianyaIni Standar RPH Pelaksanaan Dam untuk Jemaah Haji Indonesia, Simak KriterianyaBerita Ini Standar RPH Pelaksanaan Dam untuk Jemaah Haji Indonesia, Simak Kriterianya terbaru hari ini 2024-06-08 20:55:13 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Resmi Dari Kemenag, Ini Besaran Nilai DAM dan Lokasi RPH untuk Jamaah HajiSelain besaran biaya dam, edaran ini juga menginformasikan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-14 20:36:38