Kementerian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan takbiran jelang Idulfitri 1445 H/2024 M.
Menjelang Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Kemenag berharap takbiran dan salat id dapat terlaksana dengan khidmat dan tertib, dengan tetap menjaga kerukunan antarumat beragama dan persatuan bangsa.Surat Edaran Kemenag juga mengatakan salat Idulfitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 yang dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan. 1. Takbiran harus dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain sesuai aturan penggunaan pengeras suara.
Surat Edaran Kemenag Panduan Takbiran Idul Fitri Toleransi Antarumat Beragama Kemenag
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Lebaran Idulfitri Pada 9 AprilKementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat penentuan 1 Syawal atau Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah pada 9 April.
Baca lebih lajut »
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat 9 April, Idulfitri Diprediksi 10 AprilSidang Isbat penentuan 1 Syawal atau Hari Raya Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah tahun ini akan digelar tanggal 9 April 2024.
Baca lebih lajut »
Kemenag Gelar Sidang Isbat 9 April, Idulfitri Diprediksi 10 AprilKemenag dijadwalkan menggelar sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal atau hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah pada 9 April mendatang.
Baca lebih lajut »
OJK terbitkan aturan baru untuk pengawasan fintech dan kriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) guna ...
Baca lebih lajut »
Soal Aturan Pengeras Suara Masjid dari Kemenag, JK Sebut Dewan Masjid Indonesia Sudah Lakukan Sejak LamaKetua DMI mengaku bahwa pihaknya mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan pengeras suara masjid selama Ramadhan.
Baca lebih lajut »
OJK Terbitkan Aturan Baru, Salah Satunya Pengawasan KriptoOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 (POJK 3/2024) tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang di dalamnya termasuk kripto.
Baca lebih lajut »