Kemacetan Jakarta Meningkat, Pemprov DKI Bahas Pembagian Jam Masuk Kerja TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan bahwa tingkat kemacetan Jakarta mengalami kenaikan di posisi 29 dunia.Peringkat kemacetan Jakarta tersebut tercatat pada Februari 2022 dan meningkat cukup drastis.'Kami pernah jadi kota tingkat kemacetannya ke-3, kemudian turun ke-7, turun ke-11, turun ke-31. Kemarin menjadi urutan 46, sekarang di Februari naik jadi 29.
Dirinya berharap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bisa memberikan perhatian serius terhadap kemacetan Jakarta.'Pak Gubernur memberikan perhatian serius dengan salah satunya untuk didiskusikan secara utuh, masukan ke semuanya ditampung, kemudian saran dan solusi seperti apa. Itu yang akan dibahas di tanggal 17 Mei besok,' ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dishub Wacanakan Pakai Teknologi AI untuk Atasi Kemacetan JakartaDishub Wacanakan Pakai Teknologi AI untuk Atasi Kemacetan Jakarta TempoMetro
Baca lebih lajut »
Penampakan Lalin Macet di TB Simatupang Arah Fatmawati Pagi IniPagi ini kemacetan terjadi di Jalan TB Simatupang arah Fatmawati, Jaksel. Warga menyebut macet terjadi karena penumpukan kendaraan dari berbagai arah.
Baca lebih lajut »
Bahas Wacana Perubahan Jam Kerja, Dishub Gandeng ApindoDinas Perhubungan DKI Jakarta gandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahas strategi mengurangi kemacetan di Ibukota.
Baca lebih lajut »
Konser Coldplay di Jakarta, Pemesanan Hotel 15 November MeningkatAngka pemesanan kamar hotel di sekitar tempat konser Coldplay di Jakarta digelar, Glora Bung Karno (GBK), pada 15 November mendatang meningkat drastis. coldplaydijakarta
Baca lebih lajut »
Sidang Putusan Banding Anak Buah Sambo: Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun PenjaraMajelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Hendra Kurniawan. Dengan putusan ini, maka Hendra tetap menjalani hukuman tiga tahun penjara sesuai vonis pengadilan tingkat pertama.
Baca lebih lajut »