Keluarga korban menyesalkan penundaan pembacaan putusan kasus pencabulan anak SD oleh kepala sekolah yang juga pendeta di Medan. Mereka berharap dijatuhkan hukuman tambahan kebiri. Sebelumnya, terdakwa dituntut 15 tahun. Nusantara AdadiKompas
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menunda pembacaan putusan kasus pencabulan anak sekolah dasar oleh kepala sekolahnya, di Medan, Sumatera Utara, Kamis .
Keluarga korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah di Medan menyesalkan penundaan pembacaan putusan kasus itu. Pencabulan terjadi terhadap enam anak SD oleh kepala sekolahnya yang juga pendeta, BS. Mereka berharap hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri untuk menambah tuntutan hukuman 15 tahun penjara dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kondisi Siswa SD di Muba yang Terkena Peluru Nyasar, Tim Dokter: Sudah Berangsur Membaik - Tribunnews.comSeorang Siswa SD di Muba, Sumatera Selatan, RSA (9) diduga terkena peluru nyasar saat pulang sekolah, Selasa (21/12/2021).
Baca lebih lajut »
Peduli Lingkungan, SD Siswa di Pandeglang Tanam MangroveRehabilitasi Mangrove mulai dilakukan di Desa Panimbangjaya, Kabupaten Pandeglang, Banten. Program ini mendukung pengurangan polusi dan mitigasi bencana.
Baca lebih lajut »
32.083 Murid SD dan MI di Palangka Raya Jadi Target VaksinasiSecara keseluruhan, sebanyak 32.083 murid sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI) di Kota Palangka Raya yang menjadi target sasaran vaksinasi Covid-19
Baca lebih lajut »
Polisi Sebut Pelajar SMP Pelaku Cabul di Jakbar Juga Pernah Jadi KorbanABG berusia 15 tahun ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Polisi mengungkap pelaku juga pernah jadi korban pencabulan di usia 7 tahun.
Baca lebih lajut »
Sembilan Korban Pelecehan di Cengkareng Jalani Pendampingan di P2TP2ASembilan anak korban pencabulan di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, jalani pendampingan dari P2TP2A Provinsi DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »